Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 17 Mei 2021 – 21:40 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Untuk Kasus Kerumunan di Megamendung

JPU menyebutkan hasutan eks imam besar FPI itu menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan sekitar 5.000 warga di lokasi kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5)

BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!

JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, hal yang memberatkan menurut JPU ialah Rizieq pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Palestina Dibombardir Israel, Habib Rizieq Serukan Ini kepada Umat Islam Indonesia

Rizieq juga dituntut pencabutan hak memegang jabatan tertentu dalam suatu organisasi. 

"Pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," sambungnya.

JPU juga meminta Majelis melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020 lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Umumkan Calon Suksesor YZF-R6, Intip Spesifikasinya


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler