Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai

Rabu, 26 Januari 2022 – 07:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Otto Fitriandy membeberkan beberapa ciri-ciri penawaran kripto yang harus diwaspadai.

BACA JUGA: Bank Rusia Larang Kripto, Penambangan Bitcoin Bakal Dihentikan

1. Tak terdaftar di Bappeti

Otto meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Hal ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.

BACA JUGA: The Fed Kembali Mengulas USD Digital Resmi, Beda dengan Kripto?

2. Keuntungan tetap

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix).

Menurut Otto, penawaran tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini

"Beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan, yakni daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto," ujar Otto.

Hal itu sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

3. Tak ada izin

Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.

Beberapa di antaranya, Otto melanjutkan, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.

4. Tak ada logo instansi pemerintah

Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler