Bank Rusia Larang Kripto, Penambangan Bitcoin Bakal Dihentikan

Jumat, 21 Januari 2022 – 18:30 WIB
Bank Rusia mengeluarkan laporan yang menyerukan larangan terhadap kripto pada Kamis (20/1). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bank Rusia mengeluarkan laporan yang menyerukan larangan terhadap cryptocurrency pada Kamis (20/1).

Rusia sebelumnya pada 2020 juga telah mengecam kripto sebagai alat pembayaran.

BACA JUGA: The Fed Kembali Mengulas USD Digital Resmi, Beda dengan Kripto?

Kini, pihak bank sentral melangkah lebih jauh dan melarang mata uang crypto menjadi instrumen investasi.

Negara yang dipimpin oleh Putin tersebut juga akan melarang lembaga keuangan menangani transfer aset digital apapun, termasuk membeli Bitcoin.

BACA JUGA: Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar

Selain itu, Rusia akan segera menghentikan penambangan Bitcoin di negaranya lantaran masalah lingkungan.

Meski pemerintahan melarang keras cryptocurrency diedarkan, larangan mata uang crypto nyatanya diberlakukan tanpa dukungan dari Presiden Vladamir Putin.

BACA JUGA: Indodax Ungkap PR Besar Aset Kripto Lokal, Awas Kalah Saing!

Pasalnya, Putin tengah galau pada pendiriannya terkait crypto akibat konsekuensi geopolitik.

Selain Rusia, sederet negara ini juga telah melarang cryptocurrency sebagai instrumen investasi, baik secara eksplisit maupun implisit.

Kumpulan Negara yang Melarang Crypto

Menurut laporan Law Library of Congress November 2021, sembilan negara secara eksplisit melarang cryptocurrency, diantaranya Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia dan China.

Kecuali China dan Nepal, semua negara tersebut memiliki mayoritas Muslim yang besar.

Ada perdebatan yang menanyakan apakah Bitcoin diizinkan berdasarkan hukum Islam, yang melarang pembebanan bunga atau praktik keuangan lainnya yang dianggap eksploitatif.

Di sisi lain, sejumlah ulama terkemuka telah menyatakan Bitcoin sebagai halal atau dapat diterima.

Lebih dekat ke Rusia, segelintir negara bekas republik Soviet, yaitu Georgia, Moldova, Tajikistan, dan Turkmenistan semuanya secara implisit melarang crypto.

Terkait larangan China, negara terpadat di dunia tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melarang cryptocurrency.

Di mata para kritikus, rezim memprioritaskan pengawasan keuangan sebagai sarana untuk mempertahankan kendali atas warganya, sedangkan teknologi terdesentralisasi condong ke arah privasi dan kebebasan finansial.

China saat ini sedang menguji coba mata uang digital bank sentral, versi virtual yuan, sebagian untuk melemahkan layanan keuangan di mana-mana yang ditawarkan oleh perusahaan swasta Ant Group dan Tencent. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler