jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bergerak cepat menyikapi maraknya penipuan mengatasnamakan instansi tersebut.
Bersama Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN), DJBC bekerja sama membuat siniar (podcast) bersama dengan tajuk 'Ikutan Lelang yang Resmi, Gimana Caranya'.
BACA JUGA: Penipuan Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai Marak Lagi, Waspadalah!
Pemilihan tajuk tersebut tersebut mengingat salah satu modus yang kerap digunakan penipu adalah dengan iming-iming barang lelang murah.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto selaku narasumber mengapresiasi pendekatan Bea Cukai dalam memberikan sosialisasi serta imbauan waspada penipuan tersebut.
BACA JUGA: Ini Bedanya Pajak Impor Asli Tagihan dari Bea Cukai dan Penipuan, Waspada!
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat lebih berhati-hati atas modus-modus yang mengatasnamakan Bea Cukai maupun informasi mengenai lelang.
Ada tiga ciri untuk perlu diketahui untuk mengidentifikasi penipuan lelang.
BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Ini, Hati-hati!
Pertama, oknum penipu lelang akan menelepon peserta dengan mengatasnamakan dari Bea Cukai atau KPKNL dan selalu menawarkan harga rendah kepada peserta.
Ciri kedua setelah dihubungi akan dimintai untuk segera transfer kepada rekening atas nama pribadi, bukan kepada rekening atas nama KPKNL, dan selalu diancam tidak akan dibantu untuk memenangkan lelang
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai karena dapat bekerja sama dengan kami dalam pembuatan siniar kali ini," ucapnya.
Proses lelang yang sebenarnya
Joko Prihanto juga menyampaikan komitmen DJKN untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif untuk mewujudkan e-government yang terintegrasi melalui portal lelang.go.id yang ramah pengguna dan terjamin keamanannya bagi seluruh peserta lelang.
Dalam siniar bersama Bea Cukai, Joko menyampaikan tugas dari DJKN sesuai Perpres 28/2015, yaitu menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang BMN, kekayaan negara dipisahkan dan lain-lain penilaian piutang serta lelang.
Lelang dalam hal ini termasuk barang berwujud dan tidak berwujud, berupa hak-hak yang berwujud tanah dan kendaraan.
Joko menambahkan DJKN selaku intansi yang ditunjuk pemerintah untuk mengadakan lelang memiliki beberapa prosedur lelang, yaitu prosedur pralelang, saat lelang serta pascalelang.
Penggunaan situs lelang.go.id sendiri sudah melingkupi barang-barang yang akan dilelang serta pengumuman lainnya.
Saat pralelang, peserta dapat melihat pengumuman lelang serta mendaftar melalui online dan menyetorkan uang jaminan yang mana terdiri dari 20 persen dari limit harga lelang.
Ketika telah membayarkan jaminan lelang, nantinya peserta lelang akan bersaing mendapatkan barang lelang tujuan pada masa lelang berlangsung.
Setelah dinyatakan menang oleh pejabat lelang, peserta diwajibkan melengkapi berkas serta pelunasan barang lelang.
Peserta yang menang akan menuju tahap pascalelang di mana akan mendapat risalah lelang sebagai tanda proses jual beli barang lelang untuk nantinya dipakai menebus barang lelang yang dimaksud. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi