Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan

Bacakan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Jaksa yang menjadi terdakwa perkara kasus menghalangi penyidikan korupsi Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, merasa dikorbankan oleh institusi tempatnya bekerja selama iniSaat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10, Cirus justru menuding Korps Adhyaksa yang mendakwanya hanya mendasarkan tuduhan pada asumsi belaka.

Saat membaca pledoi, Cirus menuding kejaksaan tengah membangun pencitraan

BACA JUGA: Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan

"Kejaksaan itu mengorbankan anak buahnya sendiri demi pencitraan," kata Cirus di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.

Jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga merasa aneh jika didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Gayus Tambunan
Jika akhirnya Gayus dijerat dengan pasal penggelapan sementara pasal korupsinya dihilangkan, Cirus menganggap hal itu wajar karena jaksa juga memiliki pendapat hukum.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (29/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Cirus Sinaga dengan hukuman selama enam tahun penjara

BACA JUGA: Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

JPU juga meminta hakim mengganjar jaksa nonaktif itu dengan hukuman denda Rp 150 juta
Menurut JPU, Cirus telah terbukti menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam perkara Gayus Tambunan.

Namun Cirus dalam pembelannya menganggap tuntutan hukuman enam tahun penjara itu terlalu berat

BACA JUGA: Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal

"Bila saya bandingkan dengan terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara atau menerima suap (tuntutan) tidak sebesar itu," tandas Cirus.

Ia juga mempersoalkan pertimbangan jaksa yang menganggap hukuman atas Cirus perlu diperberat karena dianggap tidak menyesali perbuatannya"Saya tidak mengerti maksud jaksa penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara itu saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana," ujar Cirus.

Karenanya jaksa kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu memnita majelis membeskannya dari segala hukuman"Saya mohon pembelaan ini dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis," terang pria yang tengah menderita sakit gula itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APEC Kompak Bekerjasama Atasi Bencana Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler