Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan

Kamis, 06 Oktober 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna jasa pembantu rumah tangga (PRT)Sebab, RUU PPRT dianggap sangat protektif terhadap PRT.

"Isi RUU Perlindungan PRT over protect

BACA JUGA: Lolos di Komite Etik, Sisi Pidana Bisa Disidik

Kalau ini dipaksakan akan makin banyak pengangguran, karena syaratnya cukup berat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Endang Agustini  dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (6/10).

Disebutkannya, beberapa pokok dalam RUU yang memberatkan di antaranya adalah waktu kerja PRT
Bagi PRT yang menginap, waktu kerjanya berkisar  8-12 jam per hari

BACA JUGA: Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal

Sedangkan yang bekerja paruh waktu maksimal enam jam.

"Kita tahu sendiri, PRT yang nginap kadang kita minta bantuannya hingga di atas jam delapan malam
Kalau sudah dibatasi 12 jam, akan menyulitkan user," katanya.

Demikian juga pembatasan umur

BACA JUGA: APEC Kompak Bekerjasama Atasi Bencana Alam

Pengguna jasa PRT tidak boleh mempekerjakan PRT berusia 15-17 tahun, kecuali ada izin tertulis dari orang tua atau walinyaItupun dengan catatan PRT yang dipekerjakan tidak bisa bekerja di malam hari.

"PRT yang ada di penyedia jasa banyak usia 15-17 tahunMereka mau jadi PRT karena tidak bersekolah lagiKalau ada larangan seperti itu, anak-anak putus sekolah ini tidak bisa bekerja dan menjadi pengangguran," tuturnya.

Pasal lain yang dianggap terlalu melindungi PRT adalah kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dana di APBD untuk membiayai pelatihan PRT"Proteksi terhadap PRT sah-sah saja, tapi jangan overPerlu dilengkapi juga dengan sanksi terhadap PRT yang melanggar perjanjian kerjaSebab, tidak sedikit PRT yang melakukan tindak kejahatan pada majikannya," terangnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler