Cirus Sinaga Pastikan Banding

Selasa, 25 Oktober 2011 – 17:07 WIB

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga yang diganjar lima tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Gayus Tambunan, memastikan diri mengajukan bandingAlasannya, ada hal-hal yang tak semestinya meringankan Cirus.

"Dengan tegas kami akan mengajukan banding," ujar Palmer Situmorang yang menjadi pengacara bagi Cirus Sinaga saat ditemui  usai persidangan  di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis atas Cirus, Selasa (25/10).

Menurutnya, Cirus sama sekali tak pernah bermaksud menghalangi penyidikan dan penuntutan korupsi Gayus

BACA JUGA: PPATK: APBD Banyak Disimpan di Rekening Pribadi

Menurut Palmer,  kliennya selaku jaksa peneliti tidak berhak menentukan pasal yang akan dijeratkan ke calon terdakwa.

"Jaksa Cirus juga tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," ucap Palmer.

Seperti diketahui, Cirus Sinaga diganjar lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertina Ho
Cirus dinyatakan secara sah melanggar hukum, karena merintangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi Gayus Tambunan.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Pram: Soal Capres, Puan Masih Jauh

BACA JUGA: SBY Minta Informasi PPATK Bebas Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Timur Dinilai Banjir Dana Optimalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler