JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga yang diganjar lima tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Gayus Tambunan, memastikan diri mengajukan bandingAlasannya, ada hal-hal yang tak semestinya meringankan Cirus.
"Dengan tegas kami akan mengajukan banding," ujar Palmer Situmorang yang menjadi pengacara bagi Cirus Sinaga saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis atas Cirus, Selasa (25/10).
Menurutnya, Cirus sama sekali tak pernah bermaksud menghalangi penyidikan dan penuntutan korupsi Gayus
BACA JUGA: PPATK: APBD Banyak Disimpan di Rekening Pribadi
Menurut Palmer, kliennya selaku jaksa peneliti tidak berhak menentukan pasal yang akan dijeratkan ke calon terdakwa."Jaksa Cirus juga tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," ucap Palmer.
Seperti diketahui, Cirus Sinaga diganjar lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Albertina Ho
BACA JUGA: Pram: Soal Capres, Puan Masih Jauh
BACA JUGA: SBY Minta Informasi PPATK Bebas Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Timur Dinilai Banjir Dana Optimalisasi
Redaktur : Tim Redaksi