Citibank Mangkir Lagi, Keluarga Irzen Kecewa

Jumat, 27 Mei 2011 – 05:02 WIB

JAKARTA - Pihak Citibank kembali mangkir dari sidang perdata atas kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (26/5)Ini berarti sudah dua kali mereka absen

BACA JUGA: KNPI Dorong DPR Koreksi Diri

Sekali lagi tak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Sidang kami tunda hingga Kamis 9 Juni," kata ketua majelis hakim Pramudana Kusuma Atmaja
Pramudana mengatakan, sidang belum bisa dilakukan karena pihak Citibank baru dua kali mangkir.

Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Maret lalu

BACA JUGA: Andi Mallarangeng Masuk Daftar Pemeriksaan KPK

Korban datang ke kantor tersebut untuk memenuhi panggilan Citibank terkait tagihan hutang kartu kredit miliknya
Irzen disebutkan sempat tidak terima karena hutangnya membengkak menjadi Rp 100 juta

BACA JUGA: KPK Persempit Gerak Nunun di Mancanegara

Sempat terjadi adu mulut, Irzen kemudian ditemukan tewas.

Pihak Citibank mengklaim kematian tersebut karena serangan strokePadahal, dalam visum yang dilakukan ahli forensik Abdul Mun"im Idries, banyak memar ditemukan pada jenazah korbanJuga ada darah di korden ruangan tempat Irzen tewasEsi Ronaldi, istri Irzen kemudian menggugat Citibank Jakarta, Citibank Indonesia, dan kantor pusat Citibank di New York dan meminta ganti rugi Rp 3 triliun.

Mewakili Esi, Slamet Yuono, mengaku kecewa berat dengan  ketidakhadiran CitibankItu menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik menyelesaikan perkara tersebutBaik di dalam sidang maupun di luar sidang"Mereka tidak pernah meminta maaf, surat kami juga tidak pernah dibalasTidak ada itikad baik terhadap nasabahnya sendiri," kata Slamet.

Slamet mengatakan, ketikahadiran Citibank justru akan merugikan para tergugat itu sendiriSebab, mereka tidak akan pernah mendapat kesempatan untuk membela diriAgenda sidang bisa langsung diteruskan ke pembuktian terhadap gugatan Esi"Di situ kami akan hadirkan Pak Abdul Mun?im Idries untuk mengungkapkan penyebab kematian," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini.

Karena itu, kata Slamet, dia berharap Citibank tidak kaget jika majelis mengabulkan gugatan Rp 3 triliun itu"Jika dikabulkan, kami akan minta pengadilan melakukan sita jaminanProperti Citibank akan dirampas sampai berjumlah Rp 3 triliun," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, ini(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Calon Daerah Baru Diusulkan ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler