JAKARTA - Pascapenetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cekatanKPK pun terus berusaha mempersempit ruang gerak Nunun yang sudah setahun lalu di luar negeri.
Untuk itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, agar mencabut paspor Nunun Nurbaeti
BACA JUGA: 17 Calon Daerah Baru Diusulkan ke Presiden
"Surat itu (permintaan pencabutan paspor Nunun) ditujukan ke Dirjen Imigrasi, ditandatangani oleh Pak BusyroMenurutnya, dengan dicabut paspornya maka Nunun tidak akan bisa bebas bergerak lagi
BACA JUGA: Dibidik KPK, Nazaruddin Terlanjur ke Singapura
Patrialis menjelaskan, tanpa paspor berarti Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara lain.Jika paspor dicabut, maka untuk bepergian ke negara lain Nunun harus mengantongi memerlukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang harus diurus di Imigrasi
BACA JUGA: Nazaruddin Diduga Kabur, Petinggi PD Kaget
Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," imbuh Patrialis.Terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas yang ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementrian BUMN di Jakarta, Kamis (26/5), mengakui bahwa dirinya memang sudah secara resmi telah meminta Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mencabut paspor atas nama Nunun Nurbaeti"Sudah (dikirim), kemarin (25/5)Sudah kami cek ke sekretaris dan sudah dikirim," kata Busyro.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjelaskan, berdasarkan pantauan terakhir KPK ternyata Nunun berada di SingapuraNamun Busyro mengaku belum mendapat kabar terbaru tentang kemungkinan Nunun sudah pindah keluar dari Singapura dan berpindah ke negara lain.
Menurut Busyro, meski Indonesia-Singapura tidak terikat dalam perjanjian ekstradisi namun bukan berarti upaya membaya pulang Nunun bakal kandasSebab, kata Busyro, pihaknya juga menggandeng Kementrian Luar Negeri untuk memulangkan NununSelain itu, Thailand yang juga disebut-sebut menjadi negara tempat Nunun tinggal, juga sudah didekati.
Busyro menegaskan, sejauh ini KPK belum menemui kesulitan dalam upaya membawa pulang istri mantan Wakapoilri Adang Daradjatun ituDiakuinya, posisi Nunun memang penting dalam perkara pemberian TC terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Gultom.
"Sangat pentingDia (Nunun) kan dalam posisi melengkapi unsur pemberinya," tandasnyaBusyro pun berharap, dari Nunun pula KPK akan dapat menjerat penyuap para politisi di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.
Terpisah, Ina Rahman yang jadi pengacara Nunun mengaku terkejut dengan langkah KPKPasalnya, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari KPK tentang penetapan Nunun sebagai tersangka.
"Kami belum dapat pemberitahuan resmi tentang status ibu, tiba-tiba paspor ibu dicabut," kata Ina melalui layanan pesan singkat kepada wartawan di gedung KPK.
Ina pun mengaku pasrah dengan langkah KPK"Itulah keadilan KPK terhadap klien kami," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK pada Februari lalu menetapkan Nunun sebagai tersangkaNamun Nunun sudah lama tidak bisa dihadirkan baik sebagai saksi di KPK ataupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dari dokumen keimigrasian, diketahui bahwa wanita kelahiran 28 September 1950 itu memegang paspor bernomor U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121Paspor untuk Nunun dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014.
Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di ThailandIa mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.
Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di SingapuraSebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Baru tak Jamin SBY Aman Hingga 2014
Redaktur : Tim Redaksi