jpnn.com - JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga menilai, suah selayaknya publik mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam melakukan pembenahan di bidang ekonomi maupun politik.
Meskipun, kata dia, hasil nyata dari pembenahan tersebut harus ditunggu karena masih dalam taraf kebijakan dan kemauan politik.
BACA JUGA: Hendardi: Penanganan Teror Paris Jangan Menimbulkan Teror Baru
Di Reshuffle jilid satu, Jokowi telah memokuskan perombakan pembantunya di bidang politik dan ekonomi. "Hasil yang kita rasakan cukup positif," katanya saat diskusi bertajuk "Reshuffle Kabinet Jilid 2: Perlukah Jaksa Agung Diganti? yang digelar Journalist of Law Jakarta (JLJ), Minggu (15/11) di Jakarta.
Dia mengatakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, tampak tepat dan piawai menavigasi dinamika politik saat ini. Paket-paket kebijakan ekonomi juga tampak progresif meski membutuhkan implemetasi yang mumpuni dari seluruh jajaran birokrasi khususnya di daerah.
BACA JUGA: Ada Kerugian Besar, Hasil Audit Petral Harus Diserahkan ke Penegak Hukum
"Dengan meredanya kelembagaan hukum, serta naiknya kinerja positif kepolisian di dalam menjaga ketertiban dan keamanan, maka sangatlah tepat bila fokus Reshuffle Jilid II lebih menjawab harapan publik menyangkut Kejaksaan Agung," ujar Kastorius.
Ia mengatakan, citra dan reputasi kejaksaan agung harus segera dipulihkan karena luasnya pemberitaan yang menyeret nama Jaksa Agung dan lembaga yang dipimpinnya ke dalam pusaran kasus korupsi bansos Sumut. "Persidangan atas kasus ini juga baru saja dimulai dan tentu akan masih memakan waktu yang panjang," katanya.
BACA JUGA: Akbar Sebut Halius Hosen Layak Gantikan Prasetyo
Dia mengatakan, persepsi publik tentang adanya intervensi politik terhadap kasus ini, yang kemudian berkongkalikong dengan hukum, bakal terus berlanjut.
"Tentu kita harus memegang asas praduga tak bersalah dan mengesampingkan prasangka buruk yang berlebihan," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, statemen publik dari para tersangka khususnya Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, menunjukkan kronologis dan konstruksi kasus yang memang menimbulkan tanda tanya tentang posisi Kejagung di dalam perkara ini.
Namun demikian semuanya persoalan ini kembali kepada hak prerogatif Presiden Jokowi. "Berbagai faktor harus diantisipasi bila M Prasetyo diganti sehingga ibaratnya, saat Jokowi ingin menarik benang dari tumpukan tepung, tumpukan itu tidak berantakan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi