jpnn.com, JEMBER - Guru di Kecamatan Mayang, Jember, Jatim berinisial ES (45) dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Natty Ayuning Diastuti.
ES diyakini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswanya. Yakni, mencium beberapa pelajar saat di sekolah.
BACA JUGA: Buku Nikah, Tabungan, Pokoknya Semua Dipalsukan
''Kami mengajukan pembelaan agar dibebaskan,'' kata M. Ridwan, penasihat hukum terdakwa.
Menurut dia, saksi yang didatangkan saat sidang bukanlah saksi yang melihat secara langsung.
BACA JUGA: Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Ekstasi
Bahkan, majelis hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti.
Pelecehan seksual itu terjadi saat terdakwa menjadi wali kelas. Berdasar pengakuan saksi korban, guru tersebut mencium dan memegang bagian tubuh yang tidak pantas.
BACA JUGA: Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik
''Sekolah sudah melakukan mediasi. Namun, ada salah seorang wali murid yang tidak sepakat dan hendak membawa ke ranah hukum,'' jelas Ridwan.
ES adalah guru yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saat melakukan mediasi, tidak ada titik temu antara terdakwa dan keluarga korban sehingga terdakwa harus berurusan dengan hukum.
Perlakukan tidak senonoh ES melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar pengakuan korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kelas saat istirahat. Yakni, memanggil salah seorang siswinya untuk masuk ke kelas.
Saat itu dia memberikan uang kepada siswinya, lalu melakukan pelecehan seksual.
Pengakuan saksi korban tersebut dibantah terdakwa saat sidang. Korban tak sendirian. Ada beberapa siswi lain yang menjadi korban.
Modusnya sama, yakni memanggil siswi itu saat istirahat dan memaksa mencium.
Bahkan, terdakwa mengancam tidak meluluskan siswi tersebut bila tidak menuruti kemauannya. Siswi itu pun terpaksa menjadi korban pelecehan seksual. (gus/sh/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Redaktur & Reporter : Natalia