jpnn.com, BANYUASIN - Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 1.500 butir pil ekstasi, akhir pekan lalu.
Tiga kurir yang membawa barang haram tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Jambi, tepatnya Km 42, depan pintu gerbang Pemkab Banyuasin.
BACA JUGA: BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba
Ketiga kurir itu, Aidil Putra (24), warga Perum Delima Puri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, serta T dan Y, keduanya warga Desa Sri Bungo, OKU Timur.
“Penangkapan terhadap tiga kurir ekstasi merek Superman berawal dari laporan masyarakat akan ada pengiriman dalam jumlah besar melalui Jalintim, Palembang-Betung menggunakan bus AKAP,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi SM Pinem SIK saat jumpa pers di halaman Mapolres Banyuasin, kemarin.
BACA JUGA: Oalah, Oknum Polisi Ini Malah Ajak ABG Pesta Sabu
Atas informasi tersebut, tim gabungan dari Satnarkoba dan Satlantas Polres Banyuasin langsung melakukan razia di depan pintu gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin tersebut.
”Saat melakukan razia, melintas bus ALS. Saat itu, kita setop dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Keluarkan 7 Kali Tembakan, Kurir 10 Kg Sabu Menyerah
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu penumpang, Aidil Putra, terlihat gugup dan gemetar. ”Karena mencurigakan, anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Didapatkan pil ekstasi sebanyak 1.500 butir terbungkus dalam 6 paket,” tukasnya.
Anggota kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti pil ekstasi ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. ”Dari nyanyian tersangka Aidil Putra, Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke arah OKI,” tuturnya.
Keesokan harinya, (Sabtu, 2/12), anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kembali mengamankan dua kurir ekstasi yang sedang menunggu di simpang Talang Pangeran, OKI. ”Jadi, ketiganya kurir, dan diamankan di Mapolres Banyuasin,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga kurir tersebut, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun. ”Atau minimal lima tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Aidil Putra mengaku, dirinya baru pertama kali mengantarkan pil ekstasi. ”Usai mengantar barang, saya baru dapatkan upah sebesar Rp7 juta,” tuturnya.
Ia sendiri tidak mengetahui siapa pemilik pil ekstasi sebanyak itu. Karena ia hanya mendapatkan tugas mengirimkan ke OKI. “Tugas antarkan saja,” ujar pria yang masih lajang ini.
Senada diungkapkan T, bahwa dirinyta hanya bertugas mengambil pil ekstasi tersebut di simpang Talang Pangeran, OKI. ”Jadi, hanya ambil barang. Setelah itu, baru dapatkan upah,” jelasnya. Sedangkan untuk orang yang menyuruhnya, ia tidak mengetahui secara pasti. ”Karena belum lama kenal. Namun, infonya orangnya bekerja sebagai PNS,” imbuhnya.
Selain mengamankan tiga kurir ekstasi, Polres Banyuasin juga mengamankan empat pengedar sabu, yakni Agus, Mulyadi, keduanya warga Talang Buluh, Talang Kelapa, Banyuasin. Serta Rizki, warga Air Batu, Banyuasin, dan terakhir Alpian.
”Dari keempat tersangka itu, diamankan 18 paket kecil sabu siap edar dari 2 tempat berbeda,” pungkasnya. (qda/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Kapolsek di Nisel Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi