jpnn.com - SUKABUMI -- Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland dan Amerika Serikat (US) dikeroyok massa setelah diduga melakukan mesum di depan masjid Al-Amanah Kampung Lembur Sawah RT (01/07) Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/7). Mereka adalah (26), Lauren Elyse (26), dan Mr X.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi ketika WNA mengunakan mobil Avanza Nopol B 2604 TE dari arah Sukabumi menuju Bogor. Namun saat tiba di depan Masjid Al- Amanah yang lokasinya persis berada di pinggir Jalan Raya Karangtengah Sukabumi-Bogor, mobil mereka berhenti dan diparkirkan di depan Masjid Al- Amanah.
Heri (41) salah seorang saksi mata yang ada di TKP mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika mobil avanza berhenti di depan masjid yang kebetulan di sana masih dilangsungkan salat tarawih. Diduga, dua dari tiga WNA tersebut melakukan aksi berciuman di dalam mobil yang mereka tumpangi.
BACA JUGA: Anak Usia Belasan jadi Pentolan Perampok Berpedang
Melihat adegan itu, salah seorang jamaah Masjid Al- Amanah yang kebetulan melihat praktek mesum didepan di depan masjid menegur mereka untuk pergi."Melihat mereka mesum, salah seorang warga menegur hingga akhirnya ketiganya pergi, "ujar Heri kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com).
Setelah ditegur tiga WNA itu pergi ke arah Sukabumi. Tapi di luar dugaan, rupanya mobil yang ditumpangi malah menabrak jamaah yang pulang salat tarawih. Tak hanya itu, merekapun putar balik ke arah Bogor, dan saat tiba di Masjid Al- Amanah, mereka melempari masjid dengan batu hingga sebagian kaca depan di Masjid Al- Amanah pecah. "Setelah diusir mereka kembali lagi, dan melempari masjid dengan batu hingga pecah, "terangnya.
Melihat aksi demikian jamaah yang ada disekitar langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang mabuk dengan merusak mobil mereka. Massa marah karena ketiganya dinilai tidak menghargai umat muslim saat beribadah."Mereka diduga sedang mabuk, makanya kelakuannya tidak senonoh, "jelasnya.
Untungnya, aparat keamanan setempat cepat bertindak dengan mengamankan ketiga WNA tersebut. Ketiganya diamankan sementara di Mapolsek Cibadak agar tidak terus dihakimi warga. Setelah diamankan sementara di Mapolsek Cibadak, mereka akhirnya diboyong ke Mapolres Sukabumi Palabuhanratu.
BACA JUGA: Usai Berbuka, Sepasang Kekasih Ngeseks
Ketika menjalani pemeriksaan, ketiganya membantah telah melakukan pelemparan jendela Masjid Al- Amanah.
Kepada petugas Polres Sukabumi, mereka mengaku malam itu mereka baru pulang dari Bandung usai memperpanjang izin kunjungannya di Indonesia. Saat tiba di tempat kejadian, ketiga orang itu berhenti di tempat kejadian bermaksud istirahat.
Saat di lokasi, ketiganya mengaku melakukan ciuman di dalam mobil. Warga setempat yang merasa risih dengan adegan itu langsung menegur dan meminta mereka untuk pergi. Tak lama setelah mereka pergi, ketiganya kembali lagi ke tempat kejadian dengan maksud ingin tahu alasan mereka ditegur.
"Pengakuan si WNA ini, saat mereka kembali ke tempat itu, mereka berdua langsung dipukuli," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Jaka Sudira.
Selain mengaku langsung dipukul warga, ketiga WNA itu juga membantah telah melakukan perbuatan mesum di dekat masjid dan melakukan pengrusakan pada jendela masjid. Namun pihak kepolisian, akan terus melakukan pendalaman terkait dengan pengakuan ketiga WNA."Ketiganya telah membantah telah melakukan pengrusakan dan perbuatan mesum di dekat masjid, mereka hanya mengaku berciuman saja," paparnya.
Untuk memastikan kebenarannya, petugas kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi dari masyarakat akan dilakukan pemanggilan guna untuk memberikan keterangan lebih jelas lagi."Kami akan terus dalami kasus ini, ada beberapa saksi yang akan kita panggil untuk memberi keterangan," aku perwira berpangkat dua balok emas di undaknya itu.
BACA JUGA: Usai Bakar Rumah, Oknum TNI Tusuk Perut Sendiri
Jika ketiga WNA itu terbukti melakukan pelanggaran lanjut Jaka, maka ketiganya terjerat pasal 406 ayat 1 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan benda dengan hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. "Yang jelas, kita akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan yang berlaku di negara kita. kalau mereka terbukti melakukan itu, tentu akan dihukum. Biar anti di persidangan yang akan membuktikan salah satau benarnya," tegasnya. (hnd/ren)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Embat Komputer untuk Modal Kawin
Redaktur : Tim Redaksi