jpnn.com, PALANGKA RAYA - SK (19) dan FK (17) tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Warga Palangka Raya itu diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap VR (17).
BACA JUGA: Bareng Pacar di Kamar Penginapan, Katanya Mau Sahur Bersama
Penganiayaan terjadi karena masalah sepele, yakni gambar di BlackBerry Messengers (BBM).
Pjs Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kotawaringin Barat Bripka Shinta mengatakan, kejadian tersebut bermula saat FK memajang foto permasalahan orang tuanya di profil BBM miliknya.
BACA JUGA: Wali Kota Minta Bank Permudah Kredit untuk UMKM
Tanpa alasan yang jelas, VR ternyata tersinggung.
”Mereka pertama cekcok, kemudian FK tidak terima atas singgungan VR. FK mengajak sahabatnya SK untuk mengincar korban saat keluar dari sekolah," kata Shinta, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Pertamina Ingin Harga Solar dan Premium Naik Juli
Setelah VR pulang sekolah, FK dan SK yang telah menunggu langsung menghajar korban.
”Pengakuan dari korban dan saksi, korban mengalami luka lebam dan benjol. Namun, divisum hanya luka lebam," kata Shinta.
Shinta menjelaskan, perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orang tua FK dan VR.
Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.
”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kami jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin) sudah P21," jelasnya.
FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (jok/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Niat Mau Amankan Begal, Polisi Ini Malah Ikut Diamuk Massa
Redaktur & Reporter : Ragil