jpnn.com - JAKARTA - Pelaku suap menyuap selalu berdalih dan berupaya menyamarkan perbuatannya. Termasuk yang dilakukan Dessy Ariyati Edwin, staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Dessy menyebut duit suap dengan istilah baju jahitan. Istilah itu disampaikan Dessy ke Yanti, usai menerima suap terkait program aspirasi jalan di Maluku dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
BACA JUGA: Hmmm... Perwira TNI Pembawa Upal Ternyata Pejabat di Kemenhan
Dalam surat dakwaan Yanti sapaan Damayanti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6), Dessy menghubungi Yanti pada 7 Januari 2016. Saat itu, Dessy baru saja bersama Julia Prasetyarini bertemu Khoir di Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Khoir menyerahkan SGD 404 ribu untuk Yanti melalui Julia. Selanjutnya, Dessy melapor ke Yanti bahwa jatah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto itu sudah dipegang. Duit itu merupakan komitmen fee atas program aspirasi milik Budi.
BACA JUGA: Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee
"Tadi sudah ketemu, bajunya sudah pada bisa diambil jahitannya," kata Dessy kepada Yanti, seperti yang dibacakan JPU KPK Iskandar Marwanto di persidangan. Yanti pun menjawab paham dengan maksud Dessy.
"Oh ya ya ya, paham," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan, itu. Tak hanya sampai di situ. Keesokan harinya atau 8 Januari 2016, Julia melapor dan meminta arahan kepada Yanti terkait duit dari Khoir untuk Budi tersebut.
BACA JUGA: Belum Diajukan Jokowi, Sudah Didukung di DPR
"Mbak Yanti, dari Mas Dul (Abdul Khoir) sudah ada. Mohon arahannya ya Mbak," ujar Julia kepada Yanti.
Nah, Yanti pun meminta agar duit itu dihitung dan jatah Budi dipisahkan. "Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Yanti kepada Julia.
Setelah mendapat instruksi dari Damayanti, Julia kemudian memisahkan uang untuk Budi Supriyanto SGD 305 ribu. Sedangkan sisa SGD 99 ribu dibagi tiga antara Yanti, Dessy dan Julia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Jessica Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
Redaktur : Tim Redaksi