jpnn.com - JAKARTA - Apes benar nasib pemuda inisial AM, 37, ini. Dia harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi menceritakan, awal mula penangkapan AM, ketika anggota menggelar razia rutin di Jalan Tamansari Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/8) dini hari. Saat razia, AM tidak berani melintas dan hanya berdiam pada tempatnya.
BACA JUGA: Bandar Kelas Kakap Asal Malaysia Ditembak Mati, Barbuknya Wow
"Petugas menghampiri AM karena gerak gerik mencurigakan dan terlihat seperti gelisah sedang menunggu seseorang," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Saat didatangi polisi, gelagat AM semakin aneh. Sehingga polisi meminta kepada AM untuk berdiam diri.
BACA JUGA: Polri Tembak Mati Bandar Kelas Kakap Asal Malaysia
"Saat melakukan penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan satu paket ganja siap pakai. Itu disimpan AM di dalam bungkus rokok miliknya." jelas Nasriadi.
Sontak, darah AM naik ke ubun-ubun. Dia tak bisa mengelak dan akhirnya merengek memelas belas kasihan kepada petugas untuk dibebaskan.
BACA JUGA: BRAKK! Mobil Yaris Kecelakaan, Eh... Ada Sabu-Sabu Senilai Tiga Miliar
"Kepada petugas, pelaku mengaku ganja itu mau dipakai di tempat tongkrongannya nanti. Dia kemudian minta maaf kepada petugas yang menangkapnya," ujar Nasriadi.
Kendati kasihan, petugas tetap membawa AM ke Mapolsek Tamansari untuk diproses lebih lanjut. AM dijerat Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Terpidana Mati Asal Meral Kembali Ajukan PK
Redaktur : Tim Redaksi