jpnn.com, SAMARINDA - Dani (29) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan karena mencuri baterai tower salah satu operator telepon seluler.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo.
BACA JUGA: Mencuri Tahun Lalu, Baru Tertangkap Sekarang
Yudhi menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Jangan diulangi lagi, ya,” pinta hakim kepada Dani sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/6).
BACA JUGA: Apes, Pencuri Ini Gagal Nikahi Sang Kekasih Usai Lebaran
Sebelumnya, Dani ditangkap saat mencuri di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, Rabu (31/1).
Saat itu Dani bersama seorang temannya yang kabur menyewa sebuah angkot untuk mengangkut 20 biji baterai tower.
BACA JUGA: Detik-Detik Paranormal Tangkap 2 Jin di Samarinda
Untuk memudahkan aksi, teman Dani menjebol gembok tower. Namun, aksi Dani dan temannya ketahuan warga.
Warga lantas mengejar dua maling itu dan berhasil menangkap.
Sehari sebelumnya Dani dan temannya juga mencuri belasan baterai. Mereka menjual baterai Rp 1,5 juta. (rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jin Ditangkap, Dimasukkan Botol, Berubah Jadi Asap
Redaktur & Reporter : Ragil