Ckck..Empat Kasus Kakap Berkarat di Kejati Malut

Sabtu, 20 Mei 2017 – 11:03 WIB
Uang korupsi. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, MALUKU UTARA - Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kini mulai dipertanyakan.

Pasalnya, ada penanganan empat kasus yang tergolong besar yang belum terselesaikan.

BACA JUGA: Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung

Yakni dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), kasus anggaran proyek jalan lingkar Halmahera, kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba, Halsel, dan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut gerhana matahari total (GMT).

Empat kasus yang sempat menyita perhatian publik pada pertengahan 2016 karena ditengarai melibatkan pejabat dan sejumlah anggota DPRD itu kini masih "berkarat" di laci kejati.

BACA JUGA: Kejagung Dukung Pembubaran HTI, Ini Alasannya

Dugaan korupsi anggaran bansos Halsel Rp 47 miliar itu mengemuka sejak 2009.

Sedangkan kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan lingkar Halmahera yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Malut bernilai Rp 40 miliar.

BACA JUGA: Kejagung Kantongi Daftar Terpidana Mati untuk Eksekusi Tahap IV

Juga, dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan di Desa Sayoang-Yaba, Halsel, pada 2015 Rp 49,5 miliar. Proyek itu melekat di Dinas PU Malut. Kemudian, dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut gerhana matahari total (GMT) di Dinas Pariwisata Malut pada 2016 bernilai Rp 1,7 miliar.

Empat kasus dugaan korupsi tersebut masuk di meja kejati sejak pertengahan 2016.

Namun, hingga saat ini, kejati belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik kejati hanya bisa meningkatkan status kasus bansos Halsel dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, belakangan, pihak kejati berencana menghentikan penyidikan (SP3) kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba itu.

Kasus bansos Halsel dengan total nilai Rp 47 miliar tersebut diduga mengalir ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2015.

Betapa tidak, salah seorang kandidat yang bertarung dalam pilkada Halsel adalah keponakan mantan bupati Halsel.

Lain kasus bansos, lain lagi dengan kasus dugaan korupsi anggaran jalan dan jembatan Sayoang-Yaba.

Untuk proyek yang satu ini, pihak kejati hanya menyeriusi terhitung dua bulan.

Kasi Penkum Kejati Apris Risman Ligua menyatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk menuntaskan empat kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, penyidik kejati sedang mengumpulkan bukti untuk penyelidikan.

"Setelah para saksi diperiksa dan bukti-bukti dikumpulkan, barulah penyidik melapor ke kepala Kejati Malut untuk ditin­daklanjuti," katanya pada Malut Post (Jawa Pos Group)

Juru bicara kejati tersebut menjelaskan, setelah perampungan berkas dari hasil keterangan pemeriksaan selesai dilakukan, tim penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.

Juga, membuktikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Naik status atau tidak nanti dalam gelar, Pak Kajati juga sudah minta untuk segera digelar kasus itu. Termasuk, memastikan unsur kerugian negara yang akan ditentukan di gelar perkara nanti," jelasnya.

Selain itu, lanjut Kasi Penkum, kejati masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan audit kerugian negara.

Rata-rata, empat kasus tersebut, kata Apris, masih diaudit.

Mandeknya kasus itu, menurut praktisi hukum Muhammad Konoras menunjukkan bahwa Kejati Malut yang dipimpin Deden Hayatul Firman tidak memiliki taji untuk menuntaskan kasus korupsi besar di Malut.

"Beberapa kasus besar seperti bansos, proyek Jalan Sayoang-Baba, dan GMT yang diduga melibatkan anggota DPRD provinsi (deprov) tidak jelas penanganannya. Pada pertengahan 2016, kejati begitu terlihat serius dalam kasus ini," ujar Konoras.

Dia menyebutkan, sudah banyak pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara terpiah dalam empat kasus tersebut.

"Kasus bansos, misalnya. Sudah ada 111 saksi yang diperiksa. Tapi, belakangan, kejati tidak mulai diam. Kejati terkesan menutupi kasus ini. Karena itu, publik patut mempertanyakan kinerja kejati. Jangan main kasus," terangnya.

Kejati, kata Konoras, terkesan hanya bersuara lantang di awal penanganan kasus. "Tapi, semakin lama, semakin loyo," pungkasnya. (tr-04/udy/lex/c21/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler