jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sedang diproses. Mungkin hampir sepanjang minggu ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI. Bahkan, sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jumat (19/5).
BACA JUGA: Kejagung Kantongi Daftar Terpidana Mati untuk Eksekusi Tahap IV
Prasetyo mengaku pihaknya mendukung pembubaran HTI.
Hanya saja, kata Prasetyo, pembubaran wajib melewati serangkaian hukum yang diatur dalam Undang-undang.
BACA JUGA: HTI Gunakan Intimidasi untuk Rekrut Kader di Perguruan Tinggi
"Yang penting bisa menyelamatkan negara ini dari berbagai macam gangguan seperti itu. Kami masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah, dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tak sesuai dengan paham kita sendiri," kata mantan politikus Partai NasDem ini.
Menurut Prasetyo, sejak Indonesia merdeka, semua pihak sudah menyepakati bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.
BACA JUGA: Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim
"Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern kami bersama," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga