jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga alumni Leiden University Irfan Melayu mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
SP3 kasus Sjamsul sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 215/Pid/Prap/2008/PT DKI 22 September 2008 yang mengabulkan banding Kejagung.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi
Menurut Irfan, Kejagung saat itu melihat tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. Selain itu juga tidak ada kerugian negara. Pun demikian, UU nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyatakan obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.
"Kejaksaan Agung saat itu menyatakan Sjamsul Nursalim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Irfan di Jakarta, Rabu (17/5).
BACA JUGA: Kasus BLBI Bisa Jadi Amunisi Ampuh untuk Bidik Lawan Politik
Irfan menjelaskan SKL yang diterima Sjamsul dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan dasar Undang-undang nomor 25 tahun 2000, TAP MPR, Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002, keputusan Komute Kebijakan Sektor Keuangan dan rekomendasi Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Irfan menjelaskan, objek perkara yang ditangani Kejagung sama dengan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini. Hanya saja, lanjut dia, sekarang ini KPK masuk mengusut lewat penyelenggara negara dengan menyasar mantan kepada BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
BACA JUGA: KPK Periksa Menko Perekonomian Era Megawati untuk Kasus BLBI
Menurut Irfan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum yang lain, seharusnya tidak boleh ditangani lembaga lainnya. Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejagung dan Polri.
“Membuka kembali kasus yang sudah ditangani pihak lain akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejagung). Ini tidak elok," ungkapnya.
Karena batasannya etis, lanjut dia, memang antaraparat sendiri yang harus memperhatikan supaya ada saling menghargai antarinstitusi penegak hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, maka harusnya KPK menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pintu masuk untuk mengungkap.
Audit BPK menyatakan pemberian SKL clear tidak ada masalah. BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI yang sudah melunasi kewajibannya.
BPK menyebut clear lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004. "Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi