jpnn.com - JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait pengurusan suatu perkara perdata di PN Jakpus.
"Barang buktinya SGD 30 ribu (sekitar Rp 300 juta)," kata sumber, Kamis (30/6) malam.
BACA JUGA: Empat RS di Jakarta Terlibat Vaksin Palsu, Menkes Bilang Begini..
Namun demikian, belum diketahui kasus yang diurus dan siapa pemberi suap. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkaan tersebut. "Betul, dilakukan OTT terkait perdata," kata dia.
Ini merupakan OTT kesepuluh sepanjang KPK dipimpin Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya KPK juga pernah menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Usai OTT, KPK Segel Ruangan S di PN Jakpus
BACA JUGA: Said Aqil Sedih, Kecam dan Sebut Mereka Kurang Ajar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Pendapat Said Aqil soal Pasutri Pemalsu Vaksin
Redaktur : Tim Redaksi