Clinton Segera Diadili

Selasa, 07 Februari 2017 – 21:37 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap Yayuk, sales promotion girl (SPG) mal di Surabaya, tidak lama lagi masuk pengadilan.

Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dua pelaku sudah sempurna (P-21).

BACA JUGA: Dua Pembunuh Sadis itu Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa jaksa sudah selesai memeriksa berkas dua tersangka pembunuh Yayuk, Clint Dongan Hutabarat alias Clinton dan Eyglesias Satriadiel Sulwiedyardo alias Aldo.

"Berkas keduanya sudah sempurna. Baru selesai saya tanda tangani," ujarnya kemarin (6/2).

BACA JUGA: Sadis, Mata SPG Cantik Tertutup Lalu Leher Digorok

Rencananya, surat pemberitahuan ke penyidik kepolisian dikirim hari ini (7/2).

Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik.

BACA JUGA: Sadis..Pembunuh SPG Cantik Tak Menyesal

Ada 12 barang bukti yang digunakan untuk menjerat Clinton dan Aldo.

Antara lain pakaian yang digunakan korban, sepeda motor, dan pisau sepanjang 40 cm.

Kendati perbuatan pelaku dilakukan bersamaan, berkas perkara mereka tetap dipisahkan. Alasannya, keduanya memiliki peran yang berbeda. (aji/c9/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh SPG Cantik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler