Coba Kabur dan Melawan, Pencuri Bersenpi Kena Timah Panas

Kamis, 17 Agustus 2017 – 04:16 WIB
Pelaku ditembak kakinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pencuri sepeda motor bersenjata api mendapat timah panas oleh polisi pada Selasa (15/8) malam. Tersangka, MS (25) ditembak betis kirinya karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan saat mau diamankan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Pencuri Motor Nyaris Tembak Polisi, Untung Pistolnya Macet, Kena dehgo

Wijonarko menjelaskan, MS ditangkap saat menjual sepeda motor korban Honda CBR 250 cc di Perumahan vida Pedurenan, Kecamatan Bantargebang.

Saat itu, anggota Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi bergegas ke lokasi untuk mengeceknya.

BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Korban yang Tewas Dibakar di Babelan

“Tim mendapat informasi dari warga bahwa di sana kerap dijadikan tempat transaksi sepeda motor curian,” kata Wijonarko.

Di sana, tim mencurigai gelagat tiga pemuda yang sedang berhenti di pinggir kali menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Sudah Bebas Bersyarat, Curi Laptop dan Ponsel, Kembali Masuk Sel

Saat didekati, kedua pria itu malah bergegas melarikan diri. Sementara satu pelaku lagi, MS tak sempat mengelak karena dipepet petugas lebih dulu.

Saat berusaha melarikan diri, korban kemungkinan telah mengendus kehadiran polisi yang datang menggunakan mobil.

“Dua pelaku kabur sambil membuang tas kecil berisi pistol ke aliran kali. Sementara satu pelaku berhasil dipepet petugas,” jelasnya.

Meski telah terpojok, tersangka MS malah melakukan perlawanan. Diam-diam dia berusaha mengambil sepucuk pistol rakitan yang disembunyikan di balik bajunya.

Merasa terpojok, kata Wijonarko, tersangka MS malah melawan.

“Kalau tidak dilumpuhkan, akan membahayakan keselamatan petugas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.(kub/gob)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Ijal Langsung gak Bisa Berdiri


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler