Pencuri Motor Nyaris Tembak Polisi, Untung Pistolnya Macet, Kena dehgo

Rabu, 16 Agustus 2017 – 23:24 WIB
Police line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Dua bandit jalanan spesialis pencuri sepeda motor di Kota Bekasi nyaris melepas tembakan ke arah polisi, Selasa (16/8) malam.

Beruntung, pistol rakitan yang digunakan HRN (29) dan KDS (19) macet, sehingga polisi lebih dulu menembak kedua tersangka.

BACA JUGA: Maling Kambuhan Ditembak Polisi, Tatapannya Tajam Banget

“Mereka sudah mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke anggota. Untung anggota di lapangan lebih dulu menembaknya,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada Rabu (16/8).

Wijonarko menjelaskan, mereka ditangkap di daerah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...

Penangkapan terjadi berdasarkan informasi korban, bahwa Honda CBR 150 cc miliknya yang diparkir di teras rumah telah raib.

“Sepeda motor korban di Jalan Gatot Kaca, Jatiasih, digasak tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Pencuri Motor Nyaris Dibakar Massa

Menurut dia, polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mengejar tersangka.

Beruntung korban telah memasang alat Global Positioning System (GPS) di sepeda motornya, sehingga mudah dilacak.

“Posisi tersangka saat itu berada di daerah Ciangsana, sehingga penyidik langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jatiasih AKP Umar Wirdahadi Kusuma menambahkan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat disergap di rumah kontrakannya.

Bahkan mereka telah mengacungkan pistolnya ke penyidik.

Umar mengungkapan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka selalu dibekali senjata api rakitan untuk melindungi diri bila ada perlawanan dari korbannya.

“Pengakuannya pistol itu belum digunakan untuk menembak korban, tapi baru sebatas alat untuk menjaga diri,” ujar Umar.

Menurut Umar, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dua pucuk senpi beserta 12 butir peluru caliber 32 mm, lima kunci letter T, satu unit Honda CBR 150 cc dan satu unit Honda Vario 150 cc.

“Tersangka telah berkali-kali mencuri sepeda motor di daerah Kota Bekasi dalam kurun beberapa tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Komplotan Geng Motor ABG Ditangkap


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler