Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum

Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-Mendagri

Senin, 22 Desember 2008 – 00:14 WIB
JAKARTA –  Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknisSelain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di Bangkalan dan Sampang, KPU Jatim juga bakal menghadapi problem hukum.  Pelaksana pilkada sepertinya harus bersiap menghadapi problem hukum paska pelaksanaan coblosan ulang

BACA JUGA: SOKSI Tak Relakan HB X Cawapres



Sebab, pelaksanaan pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang terancam tanpa payung hukum
Satu-satunya yang dianggap sebagai payung hukum adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: SBY Ajak Parpol Jorjoran Belanja

Bahkan, KPU Pusat pun hanya mengeluarkan semacam surat teknis kepada KPU Jatim
Surat ini hanya penegasan bahwa KPU Jatim harus melaksanakan putusan MK dan penjelesan teknis pelaksanaan pilkada ulang

BACA JUGA:



Menurut Ketua DPR Agung Laksono, jika hanya mendasarkan pada putusan MK, maka pilkada ulang di Jatim memberi peluang bagi pihak yang bersengketa yang tidak puas dengan hasil penghitungan ulang, untuk kembali mempermasalahkannya.  ‘’Karena itu, saya minta agar pihak Kaji maupun Karsa bisa menerima hasil pilkada ulang,’’ kata Agung di Gedung  DPR.

Apalagi, kata Agung, saat ini juga tidak ada payung hukum yang mengatur mengenai ketersediaan anggaran bagi pelaksaan pilkada ulang di JatimAgung juga mengingatkan, pilkada ulang sebenarnya harus dilaksanakan sebelum Januari 2009Sebab, jika dilakukan pada Januari 2009, akan muncul pendapat melanggar UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang penyelenggaraan pilkada pada 2009‘’Karena itu sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, saya harap semua pihak bisa menerima hasilnya,’’ katanya

Kekhawatiran akan ada ricuh hukum paska pelaksaan pilkada ulang ini memang bisa dipahamiApalagi,  KPU Pusat memutuskan bahwa pemungutan ulang bisa dilakukan pada batasan 60 hari, yakni masuk waktu Januari 2009KPU Pusat juga hanya menyerahkan pelaksanaan pilkada ulang ini kepada KPU Jatim.  ‘’Kami sepakat terserah mereka (KPU Jatim),’’ ujar Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU kepada wartawanHafiz juga mengatakan, komisioner KPU menyepakati putusan MK adalah payung hukum‘’Tidak perlu payung hukum lagi, putusan MK sudah sangat kuat,’’ kata Hafiz

Sayangnya, Hafiz tidak merinci bagaimana teknis pencairan pendanaan pilkada ulang JatimApalagi, sampai saat ini DPRD Jatim belum menyetujui anggaran pilkada ulangBahkan pjs gubernur Jatim juga belum menandatangani Pergub untuk anggaran pilkada

Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, sebenarnya putusan MK bukan dasar hukumHanya bisa disebut sebagai sumber hukumDan dalam hirarki perundangan, katanya, cukup jelas diatur tentang tata urutan perundang-undanganDalam teori hukum, jika ada larangan atau tidak diatur dalam UU, maka jalan keluarnya menjadi boleh dan dibenarkanYakni apabila disesuaikan atau direvisi peraturannya.  ‘’Itupun harus diatur oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi atau Perpu,’’ kata Fahmi, Minggu (21/12).

Dengan kondisi seperti itu, Fahmi menanyakan apakah putusan MK bisa menganulir beberapa pasal yang mengatur Pilkada yang dilarang pada 2009? Misalnya, tentang pencairan anggaran pilkada‘’Ini yang perlu mendapat payung hukum agar KPU Jatim tidak mendapat problem hukum di masa mendatang,’’ tukas Fahmi. 

Dia menambahkan, putusan MK hanya mengikat para pihak yang bersengketa, yakni Kaji, KPU Jatim, dan KarsaArtinya, KPU bukan lembaga yang berwenang memerintahkan pemerintah dan DPRD untuk mengeluarkan anggaranKewenangan KPU hanya mengatur teknis pelaksanaan hitung dan coblos ulang‘’Yang jelas, pengeluaran uang negara harus ada dasar hukum yang jelasApalagi ada larangan pilkada dilaksanakan pada 2009,’’ katanya

Berarti pilkada ulang ini terancam tanpa ada dasar hukum? ‘’Bisa disebut begitu,’’ katanyaSebab, secara yuridis MK hanya membolehkan penghitungan ulang‘’Belum ada ketentuan yang mengatur dibenarkan putusan MK untuk memerintahkan coblos ulang,’’ sebutnyaDengan kondisi yang terjadi sekarang, lanjut dia, berarti kewenangan MA dihapusSehingga urusan pemilu dipecah jadi duaMA mengurusi pelanggaran dan MK mengadili penghitungan suara

Karena itu, untuk mengeliminir persoalan hukum pilkada, terutama pilkada ulang di Jatim,  Fahmi mengusulkan ada MoU antara KPU, Mendagri, dan KPK‘’Kalau perlu ada MoU juga dengan Kejaksaan AgungIni agar KPU bisa tenang melaksanakan putusan MK,’’ katanyaBahkan, Fahmi berharap presiden bisa turun tangan dengan menerbitkan Keppres

Sebelumnya, KPU Jatim merencanakan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009Namun, KPU meminta agar pemungutan ulang bisa dilakukan pada DesemberHal itu membuat KPU Jatim kesulitan, karena sama sekali belum melakukan tender pengadaan logistikHal itu sempat membuat KPU Jatim berkonsultasi ke KPU untuk meminta payung hukum penunjukan langsung. (yun/cak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler