Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir

Rabu, 16 April 2014 – 09:59 WIB

jpnn.com - MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat sejumlah pelanggaran terjadi saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Misalnya ada TPS yang molor memulai pencoblosan.

"Ada yang baru melaksanakan jam 9, bahkan baru memulai jam 2 siang. Hal ini berbuntut pada penghitungan suara di TPS yang berlambat. Bahkan baru dilaksanakan keesokan harinya," beber Ketua Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun di kantornya, Selasa (15/4).

BACA JUGA: Pemberkasan Honorer K2 Diperpanjang

Bawaslu juga menemukan petugas KPPS kesulitan menulis berita acara rekapitulasi penghitungan suara, sehingga menyerahkan penulisan berita acara rekapitulasi kepada PPD (Panitia Pemilihan Distrik).

"Ini kami lihat di beberapa kampung di Kabupaten Tambrauw. Mereka (KPPS) hanya meminta tanda tangan dari saksi, sedangkan pengisian berita acara dilakukan oleh PPD. Ini karena kelemahan petugas KPPS dalam pengisi berita acara," jelasnya.

BACA JUGA: SK Honorer K2 Bodong, Kepala SKPD Segera Dipanggil

Selain itu kata Alfredo, juga banyak banyak pemilih tidak mendapat undangan. Ironisnya, banyak undangan digunakan oleh orang lain.

"Ini yang menimbulkan keributan di TPS-TPS. Hal lainnya masih ada TPS yang melakukan pencoblosan sebelum hari H. Ini temuan-temuan yang kami dapat," ujarnya.

BACA JUGA: Mengaku Palsukan SK, 5 Honorer K2 Batal jadi CPNS

Akibat pelanggaran yang terjadi, beberapa TPS harus menggelar pemungutan suara ulang. Seperti terjadi di Kaimana, dua terpaksa harus pemilihan ulang. Demikian pula di Sorong Selatan, 1 TPS diperintahkan untuk gelar pemilu ulang.

Di Kabupaten Tambrauw, ada 6 TPS yang berpeluang diadakan pemilu ulang. Alfredo mengatakan, Bawaslu provinsi masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Tambrauw. Di lima TPS ini diduga kuat melakukan pencoblosan sebelum hari H.

"Kami masih meminta klarifikasi dari KPU Tambrauw. Kalau memang benar demikian, maka kami minta KPU Tambrauw untuk melakukan pemungutan suara ulang atau hasil pemungutan suara di enam TPS tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Di Raja Ampat, Bawaslu mendapati prosedur pengiriman surat suara yang tidak sesuai ketentuan. KPU Raja Ampat langsung mengirim surat suara ke KPPS tanpa melalui PPD.

"Sehingga ini tidak ada berita acara pengiriman dari KPU ke PPD dan PPD ke PPS atau ke KPPS. Seolah-olah PPD tidak tahu pendistribusian surat suara ini. Berapa surat suara yang sampai di distriknya, PPD tidak tahu. Ada juga pemilih yang gunakan nama orang lain untuk mencoblos," beber Alfredo lagi.(lm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 April Pendaftaran Akpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler