jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohongan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, ketidakberesan dalam pelaksanaan pilpres memang ada.
"Tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengambulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 (Prabowo-Hatta, red). Kelemahan dari sistem, pelaksanaan, pengawasan, rekapitulasi adalah hal nyata. Karena itu MK harus menerima gugatan itu dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya sehingga tidak ada pihak dari bangsa ini yang merasa dirugikan," kata Asep saat dihubungi wartawan, Minggu (17/8).
BACA JUGA: Merasa Dipasung DPR, DPD Gugat UU MD3 ke MK
Asep menambahkan, MK setidaknya harus memerintahkan penghitungan suara ulang yang diperoleh masing-masing capres. Kalau ternyata dalam perhitungan suara ulang diperoleh fakta-fakta bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka MK harus perintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Setelah dihitung ulang dan ditemukan ketidakberesan yang terstruktur, sistematis dan masif, hanya pemungutan suara ulang pilpres cara penyelesaiannya," tegas Asep.
BACA JUGA: PKB Pastikan Usung Helldy
Ditegaskannya, MK tidak perlu mendengar opini yang tidak berdasar keadilan. Misalnya soal keterbatasan waktu dan pemborosan anggaran. Sebab, MK harus memastikan bahwa PSU presiden terlaksana secara jujur dan adil bagi seluruh warga negara.
Saat ini, tegasnya, masih sangat mungkin dilakukan PSU karena anggarannya masih tersedia. Selain itu, lanjut guru besar ilmu tata negara itu, anggaran pemilu dirancang untuk dua putaran.
BACA JUGA: KPU Kota Tangerang Buka 3.000 Kotak Suara
“Jadi tidak ada alasan bahwa pemilu ulang itu membuang biaya karena biaya, waktu dan pihak penyelenggara memang sudah disiapkan negara," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Mundur sebagai PNS saat Daftar Calon Kada/Wakada
Redaktur : Tim Redaksi