BACA JUGA: Ingkar Janji, Kekasih Dilaporkan
Tempat ini diambil demi keamanan pelakuBACA JUGA: Polisi Tembak Genk Motor
""Untuk pengambilan dan pengembalian korban, kami lakukan rekonstruksi di halaman belakang Poltabes dengan alasan keamanan," ujar Arief usai rekonstruksi di TKP pertama, Jalan Mahendradata.Setelah melakukan rekonstruksi terhadap lima korban di halaman belakang Poltabes, si Codet digiring ke lima TKP
BACA JUGA: Dikejar Massa, Jambret Pilih Masuk Kantor Polisi
Selanjutnya, As diajak berkeliling untuk mencari lokasiDi sana Codet mengajak As ke depan pameran Jalan Mahendradata.Dalam rekonstruksi di sana, Codet melakukan sedikitnya 18 adeganDan adegan terakhir Codet menggagahi korbannya di sebuah lahan kosong yang banyak ada semak-semakTepatnya di bawah pohon singapuraSetelah menggagahi korbannya, Codet pun lantas membawa pulang As kerumahnya disekitar Jalan Resimuka.
Untuk korban kedua Ji, Codet mengambilnya di kawasan rumah korban di Monang-ManingJi diajak mutar-mutar keliling DenpasarSelanjutnya, Codet berhenti di sebuah kebun jagung di Jalan Tantular yang baruLokasinya di belakang kantor PLN BaliCodet kemudian menyuruh Ji menunggu di atas sepeda motornya sambil mencari rumah tanpa berpenghuni.
Didapat rumah kosong dari bedeng yang kerap digunakan sebagai tempat eksekusi para bencong yang mangkal di sanaJi pun digiring ke dalam rumah kosong untuk digagahiSebelumnya, Codet sempat terdiam karena ada sekitar dua orang datang ke kebun untuk mencari jagung.
Setelah dua orang yang melintas itu pergi, baru lah Codet menggagahi JiSetelah digagahi, Codet meninggalkan begitu saja Ji sendirian tanpa dibawa pulangDi tempat ini Codet melakukan 24 adeganSeperti tanpa dosa dia meninggalkan Ji sendirianSetelah sadar, Ji terbangun dan berlari ke jalan raya untuk minta pertolonganJi pun ditolong oleh salah satu pengendara jalan yang kebetulan melintas di sana.
Menurut Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, dari rekonstruksi yang dilakukan Codet, kurang lebih tidak ada perbedaan mencolok""Tidak ada perbedaan, persis lidik sebelum tertangkap," jelas AriefDari seluruh rekonstruksi yang dijalankan oleh Codet, kurang lebih ada sebanyak 30 adegan yang harus dilakukan pria asal Lamongan, Jatim itu.
Usai melakukan rekonstruksi, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Codet akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar""Ancaman hukumannya tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya 15 tahun penjaraKarena berantai, maka hukumannya lebih berat," ungkap Arief.
Setelah melakukan rekonstruksi di Jalan Tantular baru, Codet harus menirukan gaya dan cara memperkosa di kawasan Serangan dan Suwung, terhadap tiga korban lainnyaYakni Um, Cr dan Ul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali Sri Wahyuni, yang hadir dalam rekonstruksi menyatakan bahwa Codet sudah semestinya mendapatkan hukuman berat, bahkan berlipat ganda""Hukuman terhadap Codet harus setimpal dengan perbuatannyaKarena ini menyangkut generasi penerus kita," ujar Sri Wahyuni(dra/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi