Pasalnya, AA nekat menggali kuburan Almarhumah Dwi (24) tahun di salah satu pekuburan keluarga Dusun Limbangan yang lokasinya tidak jauh dari rumah AARupanya, AA ingin mendapatkan bambu pelindung mayat dalam kubur
BACA JUGA: Wanita Diserang Diparkiran
Bambu yang konon bisa dijadikan azimat ini hanyalah bambu mayat dari orang yang meninggal pada malam Jumat
BACA JUGA: Genk Narkoba Singapura Dibekuk, Selundupkan 2 Kg SS
AA diamankan warga sekitar pukul 23.00 WitaBACA JUGA: Upal Rp50 Ribu Nyusup di Bank-bank
Dari pengakuan korban kepada penyidik, kepercayaan menganai azimat ini diperoleh dari Almarhum Amak InahDan, upaya menggali kubur dengan tangan tanpa alat bantu di lokasi ini sudah dilakukan AA sekitar 4 kali sejak Jumat malam lalu.
Dan saat aksi terakhir, AA sudah menggali kuburan Almarhumah Dwi sedalam 10 centimeter AA terancam dijerat pasal 53 junto 363 dan atau 179 KUHP dengan hukuman bui maksimal 5 tahunDikatakan Martawan, jika AA menghentikan aktivitas menggalinya atas kemauan sendiri, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkanSebab baru sebatas percobaanBerbeda jika AA menghentikan aktivitasnya karena kehadiran warga di lokasi.(mni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Ponakan Bos, Digebuki dan Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi