BANDUNG- Takut mendapat hukum massa, dua kawanan penjambret akhirnya memilih mengamankan diri ke kantor polisiDua pelaku yang diketahui berinisial San (20) dan Ay (21) itu pun akhirnya selamat
BACA JUGA: Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi
Mula cerita terjadi ketika San dan Ay melakukan penjambreta di jalan Wastukencana dekat Mesjid Ukhuwah sekitar pukul 10.00 WIB. San dan Ay yang memakai motor bebek diketahi telah menjambret tas warna pink milik Rini Jati Puspita Sari (23) yang tak lain petugas di KecBACA JUGA: Wanita Diserang Diparkiran
Rini dijambret ketika dia baru keluar dari lingkungan perkantoran Pemkot Bandung untuk mengambil surat pencairan dana senilai Rp 100 juta dari bagian anggaran
BACA JUGA: Genk Narkoba Singapura Dibekuk, Selundupkan 2 Kg SS
Cibeunying Kaler.Tidak ngeeh dibuntuti, Rini pun cuek ketika mulai mengeluarkan sepeda motornya"Awalnya mereka ngikutin dari belakangPas deket Mesjid Ukhuwah, saya disalipPas nyalip itulah, mereka mengambil tas saya yang digantungkan di motorSaya teriak minta tolong," papar Rini di Mapolwiltabes Bandung.
Beruntung, teriakan Rini dan kejadian itu dilihat oleh seorang anggota TNI yang sedang diam di Jalan merdeka tepat di SDN BanjarsariDengan gagah berani, tentara itu kemudian menendang motor pelaku hingga terjatuhKedua pelaku lari tunggang langgang karena di lokasi kejadian sedang banyak warga karena kebetulan dekat dengan halte bus
"Kami takut dipukuliKami lari ke kantor polisiSelain dekat, ya kami berusaha menyelamatkan diri dari warga yang mengejarSoalnya kami pun tidak bisa lari jauhKaki kami sakit gara-gara jatuh dari motor," kata San.
Hal senada juga diucaokan oleh rekannya AyDia mengatakan, lebih baik menyerahkan diri dengan kondisi selamat daripada babak belur dihajar massaSebab, hasil akhirnya tetap sama, yaitu berakhir dipenjara"Daripada ditangkap warga, dihajar, terus tetap masuk penjaraKalau begini kan setidaknya kami tidak babak belur," ucapnya.
Kapolwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat, mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di Kota BandungMereka kami jerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara(rie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upal Rp50 Ribu Nyusup di Bank-bank
Redaktur : Tim Redaksi