Coki Pardede dan W Bakal Direhabilitasi, Bagaimana Nasib RA?

Minggu, 05 September 2021 – 06:17 WIB
Komika Coki Pardede. Foto: Instagram/cokipardede666

jpnn.com, JAKARTA - Komika Coki Pardede, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bakal menjalani rehabilitasi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan pengajuan rehabilitasi Coki Pardede setelah lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose itu melakukan asesmen.

BACA JUGA: Pakai Narkoba dengan Cara Tidak Lazim, Coki Pardede Akan Direhabilitasi?

"Permohonan (rehabilitasi) ini kami terima. Selanjutnya saudara Coki akan dilakukan rehabilitasi. Lokasi di RSKO di Cibubur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).

Pratomo mengatakan Coki bakal direhabilitasi bersama tersangka lainnya berinisial W.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf

"Bandarnya, saudara RA kami tahan menjalani proses penyidikan di Satnarkoba. Kemudian saudara CP dan W kami lakukan rehab," ujar Pratomo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dokter Cantik Ini Sentil Puncak Kenikmatan Bagi Wanita di Ranjang

Ketiga tersangka itu, yakni Coki Pardede sebagai pengguna, wanita berinisial W yang merupakan kurir narkoba, dan bandar narkoba yang memasok barang haram itu berinisial RA.

Penetapan pria bernama lengkap Reza Pardede sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.

Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.(cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler