Coki Pardede Direhabilitasi atau Tidak, Nih Jawaban Kombes Yusri

Sabtu, 04 September 2021 – 14:06 WIB
Instagram Coki Pardede diserbu netizen. Foto: Instagram/cokipardede666

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Coki Pardede tergantung asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia mengatakan bahwa saat ini kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Coki Pardede masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: Kombes Yusri Beber Fakta Mencengangkan soal Kasus Coki Pardede

"Ada mekanismenya, aturannya itu ada nanti," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, pria bernama asli Reza Pardede tersebut mempunyai hak mengajukan rehabilitasi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf

"Silakan saja, itu haknya dia. Yang menentukan bahwa nanti boleh direhabilitasi atau tidak itu berdasarkan asesmen daripada BNN," tutur Yusri Yunus.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Coki Pardede sebagai pengguna, wanita berinisial WLI yang merupakan kurir narkoba, dan bandar narkoba yang memasok barang haram itu berinisial RA.

BACA JUGA: Dipo Latief Mangkir Tes DNA, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Penetapan tersangka itu usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman teerhadap pria bernama lengkap Reza Pardede ditangkap.

Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara

Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler