Coming Soon! Kejagung Akan Umumkan Satu Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2015 – 23:15 WIB
Widyo Pramono. Foto:int.fajar

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi calon tersangka korupsi penjualan hak tagih atau cessie Bank BTN kepada PT Adhyesa Ciptatama senilai Rp 167 miliar, oleh BPPN kepada PT Victoria Securitas Internasional Corporation.

Jampidsus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, tidak lama lagi Korps Adhyaksa akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tidak lama lagi kami tetapkan tersangka. Sudah ada calon tersangka,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (23/10).

BACA JUGA: KPK Belum Berani Panggil Jaksa Agung

Hanya saja, ia enggan menyebut siapa calon tersangka kasus ini. Yang jelas, Widyo menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati bekerja mengusut kasus korupsi termasuk kasus ini. Dia tak ingin kalah di praperadilan. “Nanti kalau buru-buru,  diajukan praperadilan apa saya tidak malu. Apa lagi kalah, saya tidak mau begitu,” kata Widyo.

Kejagung masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, Kejagung sudah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti di Victoria Securitas. "Penyitaan barang bukti di PT Victoria telah memperoleh persetujuan dari Ketua (Pengadilan) Tipikor pada PN Jakpus nomor: 81/pn.pid.sus/tpk/X/2015/PN JKT PST tanggal  20 Oktober 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (20/10). 

BACA JUGA: 9 Kapal Perang Siap Beroperasi di Wilayah Ini

Dijelaskan Amir, barang bukti sama seperti yang sebelumnya disita namun dikembalikan lagi. "Berupa dokumen dan surat-surat. Jadi, disita, lalu dikembalikan lagi, kemudian disita. Barang buktinya sama seperti kemarin," ujar Amir. 

Lebih lanjut Amir menyatakan, hingga kini Tim Satgassus telah memeriksa kurang lebih 18 saksi. Tiga ahli dari UGM, OJK dan BPK juga sudah dimintai keterangannya. 

BACA JUGA: Muhaimin Bakal Diperiksa KPK pas Hari Sumpah Pemuda

Dijelaskan Amir, pada 2003 PT Bank BTN mengalami kesulitan likuidasi sehingga dilakukan restrukturisasi oleh BPPN. Kemudian, BPPN telah mengambil alih pengelolaan Bank PT BTN termasuk aset-aset kredit maupun hak tagihnya yang ada pada PT Adhyesa Ciptatama.
 
Karena batas waktu yang telah ditentukan Bank BTN tidak mampu mengembalikan kondisi keuangannya, maka hak tagih yang ada pada PT Adhyesa Ciptatama akan dilakukan pelelangan oleh BPPN dimana sebelum pelelangan dilaksanakan dilakukan appraisal terhadap jaminan asset berupa tanah seluas kurang lebih 1000 hektar milik PT. AC yang berada di Krawang senilai kurang lebih Rp 600 miliar. 

Waktu itu hak tagih milik PT AC sebesar kurang lebih Rp 278 miliar. Kemudian oleh BPPN pada waktu dilakukan pelelangan penawaran tertinggi dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran sebesar Rp 68 miliar, yang selanjutnya dibuatkan perikatan jual beli dengan perjanjian harga tersebut merupakan transaksi terhadap lahan apa adanya. 

"Satu bulan kemudian PT First Capital membuat surat pembatalan ke BPPN terkait pembelian hak tagih tersebut. "Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh PT First Capital dan surat menyuratnya tidak ada dengan demikian BPPN menyetujuinya," imbuhnya.

Dia menambahkan, selanjutnya dilakukan lelang kembali oleh BPPN terhadap cessi tersebut dan dimenangkan oleh PT Victoria Securitas Internasional Corporation dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. 

"Bahwa tindakan BPPN yang menjual cessie milik PT BTN yang harganya jauh di bawah harga appraisal diduga bekerja sama dengan PT Victoria Securitas Internasional Corporation sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar," urainya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah! KPUD Kota Depok Tak Umumkan Dana Kampanye Paslon Tepat Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler