jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan ulang untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Bekas menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
"Pak Muhaimin dijadwal ulang tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Payah! KPUD Kota Depok Tak Umumkan Dana Kampanye Paslon Tepat Waktu
Muhaimin seharusnya diperiksa KPK hari ini. Namun anggota DPR RI itu berhalangan dan minta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Johan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Muhaimin. "Tadi diperoleh informasi pak muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya," tandas Johan.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Belum Dianggarkan, Terus Gimana?
Muhaimin sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal P2TK Kemenakertrans. KPK telah menetapkan mantan anak buah Muhaimin, Dirjen P2TK Jamaluddin Malik sebagai tersangka dalam kasus ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Auditor Wajib Awasi Netralitas ASN
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Turuti Permintaan Surya Paloh
Redaktur : Tim Redaksi