jpnn.com - SERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Non Aktif dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepastian ini didapat setelah Sekda Banten Kurdi Matin menerima salinan Kepres No 63/P Tahun 2015 tersebut dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Kamis (30/7) di kantor Kemendagri Jakarta.
BACA JUGA: Empat Penampungan Kayu Dilalap Si Jago Merah, Hmm..Mencurigakan
Direktur Dirjen Otda, Sumarsono menjelaskan dengan diterimanya Keppres tersebut, maka Pemprov Banten melalui DPRD Banten agar segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten,” kata Sumarsono, seperti dikutip dari Satelit News (Grup JPNN), Jumat (31/9).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta LIPI Perbaiki Tata Kelola Birokrasi di Kebun Raya Bogor
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, nantinya Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan juga usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten. “Usulan tersebut dibarengi dengan dokumen hasil rapat paripurna DPRD Banten,” ucapnya.
Berdasarkan surat usulan tersebut, nantinya Mendagri menyampaikan usulan kepada Presiden RI perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur dan pemberhentian menjadi Wakil Gubernur. “Setelah itu diusulkan, presiden selanjutnya akan mengeluarkan Kepres tentang pengesahan Bapak Rano menjadi Gubernur Banten definitif termasuk pemberhentiannya menjadi Wakil Gubernur, selanjutnya Presiden yang langsung akan melantik pak rano menjadi Gubernur Banten di Istana Negara Jakarta,” ujarnya.
BACA JUGA: Nissan vs Avanza di Depan RS, Sejumlah Orang Terluka
Sekda Banten Kurdi Matin mengatakan, setelah mendapat Keppres pemberhentian ini secara resmi dari Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan langsung melaporkan ke Plt Gubernur dan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten. “Setelah Kepres ini kami terima, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh," tandasnya.
Dalam materi penjelasan Kemendagri juga disebutkan bahwa jabatan Wakil Gubernur tidak dapat diisi, mengingat massa jabatan Gubernur kurang dari 18 bulan. “Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan wakil gubernur banten tidak dapat diisi,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Pengadaan Alat Laboratorium, Pegawai BP Batam Resmi Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi