Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan

Rabu, 28 September 2022 – 19:27 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu merupakan tersangka untuk dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu untuk efektivitas dalam persidangan.

BACA JUGA: Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

"FS (Ferdy Sambo, red) ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka concursus realis (penggabungan perkara, red) untuk efektifnya persidangan ini," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).

Menurut Fadil, rujukan penggabungan dua perkara itu ialah Pasal 141 KUHAP. Ketentuan itu memungkinkan penuntut umum menggabungkan perkara-perkara yang saling berkaitan dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang

Namun, Fadil meminta masyarakat tidak meragukan langkah penuntut umum menggabungkan perkara Ferdy Sambo.

"Enggak usah ragu-ragu, saudara bisa lihat nanti bagaimana perkara itu dilimpahkan segera ke pengadilan," tutur Fadil.

BACA JUGA: Giliran Kombes Murbani Budi Pitono Disidang Etik Gegara Ulah Ferdy Sambo

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan kasus itu telah lengkap atau P21.

Menurut Kejagung, dua berkas perkara itu memenuhi syarat formal maupun materiel.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.

Namun, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruksi penegakan hukum karena diduga merintangi pengusutan kasus kematuan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler