Fadil Sebut Nasib Penahanan Putri Sambo akan Ada di Tangan Institusinya, Tunggu Saja

Rabu, 28 September 2022 – 17:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.

Pernyataan itu disampaikan Fadil di tengah keterangan resmi soal status berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.

BACA JUGA: Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo, Ini Alasannya

Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.

"Kewenangan JPU (soal penahanan Putri Candrawathi, red). Nanti kalian bisa lihat perkembanganya," kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusian.

BACA JUGA: Penyidik Mulai Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Segera Ditahan?

Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.

Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.

"Ini alasan-alasan objektif (Putri tak ditahan, red) tetapi dari segi pasalnya bisa ditahan," ujar Fadil.

Pada alasan subjektif, kata dia, jaksa tidak khawatir Putri Candrawathi tidak melarikan diri.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa yang ditunjuk sudah berkorodinasi dengan bidang intelijen, kalau sudah dinyatakan lengkap untuk melakukan pencekalan melakukan pencegahan agar tidak ke luar negeri," ujar Fadil.

Fadil menegaskan jaksa bisa mengambil langkah itu untuk mengantisipasi Putri Candrawathi ke luar negeri.

"Kami akan melakukan pencekalan, pencegahan, terhadap Ibu PC kami persilakan itu sepanjang diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pemgadilan," kata Fadil.

Fadil mengatakan untuk penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada JPU dan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur Fadil.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P21.

Selain Putri, ada empat tersangka lainnnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Irjen Dedi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler