Contract Farming Vs Food Estate: Jubir Anies Menyanggah Airlangga, Lugas

Sabtu, 02 Desember 2023 – 10:47 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memanen kol di Pengalengan. Foto: Tim Media AMIN

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Hasreiza atau dikenal dengan Reiza Patters menanggapi sanggahan Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Kampanye Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto yang menyebutkan bahwa pertanian kontrak tidak sama dengan pekerja buruh sawah.

Menurut Reiza, pertanian kontrak istilah untuk lebih melindungi, menghargai, dan mengangkat derajat petani sebagai pemilik dan pengolah lahan.

BACA JUGA: Jubir AMIN Sebut Airlangga Gagal Paham soal Konsep Contract Farming

Ketua Pemuda ICMI DKI Jakarta ini menyatakan bahwa pertanian kontrak bakal memberdayakan seluruh sumber daya pertanian lokal yang sudah ada.

Jadi, petani tetap sebagai pemilik lahan sawahnya sendiri, tidak digeser sebagai buruh sawah.

BACA JUGA: Tolak Food Estate, Anies Tegaskan Komitmen Kembangkan Contract Farming

Reiza mengatakan bahwa yang dikatakan Airlangga Hartarto adalah bentuk penggiringan opini dan persepsi publik, bahwa gagasan pertanian kontrak seolah-olah akan merampas kepemilikan petani dari lahan atau sawahnya sendiri.

“Untuk petani yang belum memiliki lahan sendiri, bisa diberikan lahan yang berasal dari lahan negara dengan sertifikat hak garap selama 5-10 tahun atau bisa juga lebih, selama lahan itu memang digunakan untuk produksi pertanian oleh petani yang diberikan hak tersebut," kata Reiza.

BACA JUGA: Anggap Food Estate Gagal, Anies Tawarkan Contract Farming

"Sehingga bisa menjadi aset bagi mereka dan bisa dijadikan jaminan untuk bantuan finansial oleh perbankan,” imbuhnya.

Menurut Reiza, sistem pertanian kontrak juga untuk mencegah kembalinya konsep atau sistem pertanian sentralistik oleh pemerintah atau pengusaha-pengusaha kroni pemerintah saja.

“Semangatnya untuk mengangkat derajat para petani, sehingga mampu bermitra dengan instansi pemerintah, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahaan swasta pengelola hasil pertanian," ujarnya.

"Dengan adanya jaminan pembelian hasil panen dari negara, maka petani menjadi mitra yang sejajar untuk bekerja sama dengan BUMN/BUMD atau perusahaan swasta tersebut,” kata Reiza.

Dia bilang sistem itu akan memberikan pemerataan keadilan serta memberdayakan segala sumber daya pertanian lokal yang sudah ada di seluruh Indonesia.

"Pertanian kontrak ditujukan untuk melindungi para petani dari ketidakadilan sistem industri pertanian yang kerap merugikan mereka dari pra-produksi hingga pasca-produksi."

"Pra-tanam sulit mendapatkan benih yang baik dan murah, di masa pemeliharaan pupuknya susah didapat dan juga mahal, giliran pascaproduksi, susah memasarkan hasil panen atau kalau tidak, harganya hancur karena tidak ada perlindungan regulasi dari pemerintah. Itu yang mau kita cegah dengan menerapkan sistem pertanian kontrak ini,” ujar Reiza.

Menurutnya, Airlangga Hartarto justru tidak memahami proyek food estate yang dilakukan oleh Kemenhan tersebut.

"Justru di program “food estate” Kalimantan Tengah, tidak ada yang namanya lahan milik petani,” ujar Reiza.

Sebelumnya, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa food estate wujudnya adalah pengembangan industri pertanian berbasis kawasan, yang pada praktiknya justru dikuasai korporasi.

Menurut Anies, hal itu akan membuat food estate sangat terikat dan dikuasai oleh pemilik modal, sedangkan pertanian kontrak adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan petani.

Sementara itu, dengan pertanian kontrak, petani bisa tetap menjual hasil produksi mereka kepada konsumen dengan harga yang relatif baik dan memiliki kepastian pembelian produk. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler