jpnn.com, JAKARTA - The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) Konvensi Minamata yang berlangsung di Jenewa, Swiss dari 19-23 November 2018 telah berakhir.
Beberapa hasil kesepakatan telah dicapai sebagai upaya bersama dunia melakukan pengurangan dan penghapusan penggunaan merkuri.
BACA JUGA: KLHK Terus Berupaya Hapuskan Merkuri
Hasil pertemuan COP 2 diharapkan dapat mendorong dan mempercepat penerapan rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri dalam rangka mendukung upaya Indonesia untuk menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu.
"Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu (Make Mercury History),'' tegas Vivien.
BACA JUGA: KLHK Dorong Praktik Green Business pada UKM
Isu-isu utama yang disepakati pada COP-2 meliputi Financial Mechanism berhasil mengadopsi MOU dengan Governing Council Global Environment Facilities (GEF) dan menyepakati Term of Reference (TOR) untuk GEF Component serta menyelesaikan pending issues pada Specific International Programme (SIP).
Selanjutnya isu Rules of Procedure (ROP) dari Implementation and Compliance Committee (ICC) juga berhasil disepakati. Kemudian juga seluruh delegasi yang hadir menerima tawaran Pemerintah Swiss sebagai tempat sekretariat konvensi Minamata dengan kontribusi host sebesar CHF 1juta/tahun.
BACA JUGA: HUT KORPRI ke 47, KLHK Bekali Birokrat dengan Pancasila
Konvensi ini juga berhasil menyepakati terkait isu pelaporan program kegiatan dan anggaran, serta menyepakati tempat penyelenggaraan Konvensi Minamata berikutnya (COP-3), akan dilakukan di Jenewa pada 25 - 29 November 2019.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan Merkuri pada tahun 2030.
Selain itu juga telah membentuk komite penelitian dan pemantauan merkuri. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri melalui transfer teknologi pengolahan emas dan/atau alih mata pencaharian penambang PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil).
Selain itu pada gelaran COP 2 ini Indonesia juga telah mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ini menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia.
Seluruh masyarakat dunia juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.
Hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) Konvensi ini.
Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.
Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah.
Sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), diikuti dengan pembangkit listrik berbahan bakar batubara, produksi non-ferrous metal serta proses produksi semen.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Portal Data Alam, Inovasi Baru dari KLHK
Redaktur & Reporter : Natalia