Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata Hardi, pelaku terancam pidana lima tahun, karena memang pembantaian orangutan adalah murni kasus kriminal.
"Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri patut dipujiIni merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis (1/12).
Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain
BACA JUGA: YLKI: Masyarakat Dukung Kawasan Dilarang Merokok
Dalam pandangan perusahaan kata Hardi, habitat orang utan dianggap sebagai hamaSelain itu, dari 1.200 orang utan yang direhabilitasi, lanjut dia, berasal dari perkebunan kelapa sawit
BACA JUGA: Polisi Sebut Ada Ormas Ayu Ting-Ting
Jika yang diselamatkan masih bayi atau anakan, induk orang utan pasti sudah terbunuhDitambahkan, tim penyelamat dan staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim merupakan saksi mata dari kejahatan dan kekejaman tersebut
BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar di Puncak Jaya dan Wamena
Nihilnya penegakan hukum, dinilainya menjadi pemicu mengapa pembantaian orang utan terus berlangsung“Sayangnya, hingga saat ini para pelaku belum ada yang dijebloskan ke penjara,” tandasnya. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Kemenag Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi