COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara

Kamis, 01 Desember 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang saksi dan menahan empat orang, termasuk senior estate manager Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia, berinisial P, terkait pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata Hardi, pelaku terancam pidana lima tahun, karena memang pembantaian orangutan adalah murni kasus kriminal.

"Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri patut dipujiIni merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis (1/12).

Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain

BACA JUGA: YLKI: Masyarakat Dukung Kawasan Dilarang Merokok

Dalam pandangan perusahaan kata Hardi,  habitat orang utan dianggap sebagai hama
"Buktinya banyak orangutan berada di pusat-pusat penyelamatan orangutan di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang, serta Samarinda," ujarnya.

Selain itu, dari 1.200 orang utan yang direhabilitasi, lanjut dia, berasal dari perkebunan kelapa sawit

BACA JUGA: Polisi Sebut Ada Ormas Ayu Ting-Ting

Jika yang diselamatkan masih bayi atau anakan, induk orang utan pasti sudah terbunuh
Jika yang diselamatkan orang utan dewasa, hampir 100 persen menderita luka di tangan dan kepala, karena disiksa dengan cara diikat atau dipukuli para pekerja.

Ditambahkan, tim penyelamat dan staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim merupakan saksi mata dari kejahatan dan kekejaman tersebut

BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar di Puncak Jaya dan Wamena

Nihilnya penegakan hukum, dinilainya menjadi pemicu mengapa pembantaian orang utan terus berlangsung“Sayangnya, hingga saat ini para pelaku belum ada yang dijebloskan ke penjara,” tandasnya. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Kemenag Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler