Pegawai Kemenag Tersangka Korupsi

Kamis, 01 Desember 2011 – 12:53 WIB

JAKARTA-Survei integritas KPK yang menempatkan Kementerian Agama dalam ranking pertama departemen yang rentan terjadi korupsi dibenarkan Kejaksaan AgungSelang sehari setelah diumumkan KPK, Selasa (29/11), Kejagung mengumumkan tengah menyidik kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium dan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.

Dalam kasus ini, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, pihaknya telah menetapkan dua tersangka

BACA JUGA: Empat Sektor Usaha Rawan AIDS

Dari pihak Kemenag, Syaifuddin yang merupakan pejabat pembuat komitmen, serta konsultan IT Ida Bagus Mahendra Jaya Martha
Dijelaskan Noor, kasus Kemenag bermula adanya dana APBN Perubahan 2010

Dana tesebut kemudian dialoksikan untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar

BACA JUGA: RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna

Dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp 44 miliar.

Setelah ditenderkan terpilih dua pemenang yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah
Dari hasil penyidikan Pidana Khusus Kejagung, tambah Noor, kedua perusahaan tak langsung menjalankan proyek, malah menyerahkannya ke pihak lain.

Pengalihan ini diduga mengandung praktik kotor berupa penggelembungan harga atau mark-up

BACA JUGA: 11 BUMN Terburuk Kelola LH

Diduga kuat
Syaifuddin tahu hal ini tapi malah membiarkan atau tak melakukan pencegahanSementara kesalahan Ida Bagus menurut penyidik karena tak memeriksa barang apakah sudah sesuai spesifikasi.

Penyidik, lanjut Noor, masih menghitung nilai kerugian tapi diperkirakan angkanya mencapai Rp 25 miliar"Kemungkinan bisa saja bertambah," tambah Noor, Kamis (1/12)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler