Ketua Divisi Advokasi Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa dari berbagai pemikiran yang berseliweran, diperoleh juga yang sesat pikir dan salah arah.
"Dari sisi kepolisian, mereka mengelompokkan ada ormas yang berkategori 'Ayu Ting-ting' alias 'alamat palsu'Lho, ini kan berarti semakin mengkonfirmasi registrasi yang dijalankan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tak efektif," kata Ronald di Jakarta, Kamis (1/12).
"Lagian untuk wadah yang berbentuk perkumpulan memang lebih fleksibel, termasuk domisili
BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar di Puncak Jaya dan Wamena
Contoh perkumpulan tak berbadan hukum, misalnya majelis taklim, arisan, karang taruna, PKK, bahkan menjangkau pula fans club, komunitas berdasarkan minat dan hobi," lanjut Ronald.Sedangkan kejaksaan, kata dia, meminta penanganan ormas ada di korps adhyaksa
BACA JUGA: Pegawai Kemenag Tersangka Korupsi
Alasannya, untuk pencegahan dan pembinaanBACA JUGA: Empat Sektor Usaha Rawan AIDS
"Siap-siaplah Kejaksaan berebut lahan dengan KemendagriItulah konsekuensi buruk dan fatal dari regulasi yang sejak awal konsepnya sudah keliru," sindirnya.Dia menambahkan, kejadian lainnya yang tak kalah memalukan dari raker Pansus RUU Ormas itu adalah apa yang disampaikan oleh BINMenurutnya, BIN menyebut USAID sama dengan LSM asing"Tak kalah belepotan saat MA bilang UNDP sama dengan LSM asingSeparah itukah kualitas BIN kita?," ungkapnya tak habis pikir(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi