BOGOR - Hartadi (26), pencopet yang biasa beraksi di sekitar Plaza Dewi Sartika, Jalan Nyi Raja Pemas, Kecamatan Bogor Tengah, nyaris tewas dihakimi warga dan pengunjungDia tertangkap basah saat mencopet Karyati (36), salah seorang pengunjung, kemarin petang
BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Beruntung aksi puluhan massa tersebut bisa dibendung oleh petugas keamanan setempat sehingga nyawa pria tersebut bisa diselamatkan
BACA JUGA: Renggut Keperawanan 4 Bocah, Berakhir di Sel
Adit memang sedang menemani ibunya berbelanja saat itu.Dari tangan Hartadi, polisi mengamankan sebuah dompet warna merah berisi HP dan uang sebesar Rp250 ribu milik korban
Menurut warga Kampung Jati RT 01/07 Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor itu, dia diberitahu putranya bahwa dompet yang dismpan di dalam tas diambil seseorang
BACA JUGA: Kata Dukun, si Gadis Dibawa Kabur Pengamen
“Rupanya anak saya (Adit, red) lihat pas orang itu ambil dompet saya dari dalam tasSaya langsung teriakin saja orangnya,” jelas Karyati kepada polisi.Saat itu juga, pengunjung dan pedagang Plaza Dewi Sartika yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengejar HartadiDalam sekejap Hartadi terkepung warga
Warga yang kesal dengan aksi pencopetan yang kerap terjadi di dalam pusat perbelanjaan tersebut, “menghadiahi” tersangka dengan kepalan tangan dan tendangan ke arah wajah dan tubuhnya.
Beruntung, petugas keamanan dan anggota Polsek Bogor Tengah yang tengah berjaga di sekitar lokasi datang dan mengamankan Hartadi dari amukan wargaSelanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, pelaku yang sudah babak belur digelandang ke Mapolsek Bogor Tengah.
AKP Choerudin mengatakan, Hartadi diduga merupakan anggota sindikat spesialis pencopet yang kerap beraksi di dalam pusat perbelanjaanDalam aksinya, Hartadi beserta komplotannya selalu mengincar perempuan terutama ibu-ibu yang tengah berbelanja
“Setelah menentukan sasarannya, kemudian ia mendekati dan berpura-pura ikut memilih pakaianSetelah lengah, kemudian pelaku mengambil dompet atau barang lain milik korban yang berada di dalam tas,” bebernya“Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Choerudin(sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cucu Soeharto Positif Pemakai
Redaktur : Tim Redaksi