JAKARTA - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (27/6) dengan agenda pemeriksaan saksiCicit mendiang Presiden Soeharto itu mengakui bahwa dirinya pengguna sabu-sabu
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Namun, dalam penggerebekan di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, dia tidak tahu asal usul barang haram tersebutDia juga menegaskan bahwa dia bukan pemilik bong (alat untuk menghisap sabu)
BACA JUGA: Buser Gadungan Bawa Lari Motor
"Saya cuma keberatan tentang keterangan bahwa saya mengakui bong itu milik saya," kata Putri kepada ketua majelis hakim Maman Abdurrahman.Dalam sidang kemarin (27/6), Putri kembali hadir dengan pakaian trendy
BACA JUGA: Istri Perwira Polda Kepri Dibunuh
Legging hitam dikombinasikan dengan sepatu hak tinggi berwarna kremSaat menunggu sidang, Putri tidak ditempatkan di ruang tahanan wanita, tapi di ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan.Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menghadirkan anggota Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Bambang Dwi SusiloBambang merupakan petugas yang menangkap Putri beserta dua terdakwa lainnya, Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18 Maret dini hari.
Bambang menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Jojon di Plasa Semanggi sehari sebelum Putri digerebekJojon mengaku mendapat barang haram tersebut dari GausTim penangkap beranggotakan sepuluh orang dari tersebut lantas melakukan undercover buy terhadap Gaus melalui ponsel"Pukul 10.30 Gaus mengaku bisa ditemui di kamar 826 Hotel Maharani," tutur Bambang.
Tim kemudian meluncur ke hotel tersebutKetika Bambang mengetuk pintu kamar, Edi membuka pintuDi dalam kamar dia melihat Putri sedang memainkan iPad sedangkan Gaus sedang duduk santai sambil mengobrolMereka berdua berkumpul mendekat ke meja.
Di atas meja itu, terdapat sabu dalam plastik, bong dari botol minuman, kertas aluminium foil, dan korek api gasGaus mengaku sabu dalam plastik itu adalah miliknya yang dibeli dari Mamad (buron)Saat penggerebekan itu, Bambang sempat bertanya kepada Putri asal usul barang haram ituNamun, Putri mengaku tidak tahuMereka bertiga kemudian dites urine 3-4 jam setelah penangkapan"Mereka positif," kata Bambang
Pengacara Putri, Sandy Arifin, mengatakan bahwa Putri tidak menggunakan narkoba saat penangkapan itu terjadiKalaupun positif, bisa jadi sebelum penggerebekan Putri sudah memakai beberapa hari sebelumnya"Kami tetap akan ajukan permohonan agar Putri menjalani rehabilitasi," tegasnya.(aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhan Hamil, Politisi Ingkar Janji
Redaktur : Tim Redaksi