Coret Pemilih Diancam Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 27 November 2013 – 17:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mencoret pemilih hanya karena alasan tidak lengkap syarat administrasi kependudukannya, dapat diancam dengan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. Alasanya, penghilangan hak pilih itu merupakan tindakan yang menggugurkan hak konstitusional warga negara.

"Dasar hukumnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Undang-Undang yang jelas melindungi hak pemilih," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Mestinya Dokter Introspeksi, Bukan Demo

Pernyataan ini disampaikan Idha terkati dengan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kini banyak ditampung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang diduga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ida menjelaskan kebijakan KPU sejak awal tidak akan melakukan pembiaran kepada warga negara yang berhak memilih hanya karena faktor administrasi. Termasuk kata dia TKI yang ada di Batam. Kata dia, KPU telah menetapkan kebijakan seluruh warga negara Indonesia wajib di data sebagai pemilih, baik yang beridentitas atau tidak.

BACA JUGA: Prof Romli: Antasari Lebih Berani dari KPK Sekarang

"Itu sejak pemuktahiran data pemilih sudah menjadi kebijakan KPU. Kalau pemilih luar negeri pembuktiannya bisa dengan paspor," katanya.

Atas kebijakan tersebut, maka kata Ida, tidak bisa dipaksakan masyarakat pemilih harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA: Dokter Juga Boleh Demo, Ditindak jika Anarkis

Bagaimana dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang juga menjadi perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu? Menurut Ida, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah yang memiliki otoritas memberikan dukungan administrasi kepada warga negara.

"Jadi harus dipahami dari sisi subsatansinya, spiritnya untuk memenuhi hak konstitusi warga negara. Makanya dalam kebijakan KPU sudah jelas, tidak dapat melakukan pembiaran kepada warga negara yang berhak memilih karena faktor administrasi," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Buat Orang Takut Jadi Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler