Cornelis: Jangan Sampai Gara-Gara Politik Praktis Bapak Ibu Kehilangan Jabatan

Selasa, 26 Juli 2022 – 23:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil I Kalimantan Barat Cornelis. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cornelis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlibat politik praktis. 

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalbar itu juga mengingatkan ASN agar tidak mem-posting kegiatan yang berbau politik di media sosial (medsos). 

BACA JUGA: Serahkan Sertipikat Tanah, Cornelis DPR Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

“Kami tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu yang bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” katanya. 

Cornelis menyampaikan itu saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Selasa (26/7). 

BACA JUGA: Hasto Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Tidak Terlibat Politik Praktis 

Mantan gubernur Kalbar itu mengingatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa harus berhati-hati karena saat ini sudah ada kades-kades yang menyosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih sangat jauh. 

"Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital itu bisa dilacak. Jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak ibu kehilangan jabatan," kata Cornelis. 

BACA JUGA: Pakar Internet Ingatkan ASN Jangan Sembarangan Menyimpan Data di Email, Pakai Cara Aman

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. 

Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah."Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis dan penting. Hal itu mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

Menurut dia, UU 7/2017 merupakan merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu serentak. “Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya," kata Cornelis.

Penjabat Bupati Landak Samuel menyampaikan terima kasih kepada Cornelis yang telah melakukan sosialisasi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk para jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Landak.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Cornelis karena berkenan hadir untuk memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir terkait Undang-Undang Pemilu dan ITE ini," katanya.

Samuel menambahkan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, lanjut Samuel, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas.

Pada saat yang bersamaan, proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga. “Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Samuel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler