jpnn.com, DEPOK - Pusat perbelanjaan Ramayana Kota Depok, Jawa Barat, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok siap mempertemukan pihak manajemen dan perwakilan karyawan Ramayana.
BACA JUGA: Konon, Kota Depok Siap Terapkan PSBB
"Tentunya kami ingin kedua belah pihak mencari solusi terbaik, penyelesaianya tentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto, Jumat (10/4).
Manto mengatakan akan meminta pertemuan tersebut pada Senin (13/4) mendatang.
BACA JUGA: Peta Corona di Jabar: PDP di Kota Depok Banyak Banget
Dikatakannya, pemanggilan manajemen dan perwakilan karyawan itu guna mengetahui secara pasti alasan PHK. Termasuk tindaklanjut dari perusahaan terkait nasib para karyawannya.
Menurut dia, berdasarkan info dari unsur manajemen, kondisi perusahaan semakin menurun sehingga diprediksi tidak mampu membiayai operasional dan gaji karyawan.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Orang Kaya Mulai Tinggalkan Ibu Kota dengan Helikopter
"Namun untuk pastinya, kami akan mendengarkan keterangan secara langsung dari yang bersangkutan, pekan depan," katanya.
Untuk sementara karyawan yang terkena dampak PHK akan mendapatkan hak-haknya, sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pihak manajemen.
"Pak Wali Kota langsung menginstruksi agar mengawal kasus di Ramayana ini, sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan nanti mendapatkan solusi terbaik dan tidak merugikan siapapun," katanya.
Ramayana City Plaza Depok sudah menutup operasionalnya sejak Senin (6/4). Ini mengakibatkan semua karyawan di gerai tersebut yang jumlahnya 87 orang terkena PHK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti