jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat adanya klaster Covid-19 di sekolah yang tersebar di 20 daerah sejak awal September sampai awal November 2021.
Berdasarkan evaluasi P2G terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas serentak periode tersebut, sekolah terpaksa menghentikan PTM karena ada siswa atau guru positif Covid-19.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Naik, Luhut Ucap Kata Mohon
Daerah tersebut, yaitu Purbalingga, Jepara, Padang Panjang, Kab Mamasa, Kota Bekasi, Tabanan, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Grobogan, Pati, Salatiga, Gunung Kidul, Majalengka, Solo, Kota Bandung, Semarang, Tasikmalaya, dan Indramayu.
"Jadi, sejak mulai diberlakukan serentak nasional per 30 Agustus 2021, banyak sekolah yang kembali menghentikan PTM terbatas karena sekolah menjadi klaster," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Senin (8/11).
BACA JUGA: Tim Gabungan TNI-Polri Bergerak, Lihat Hasilnya
Dia menyebut sesuai laporan dari jaringan P2G daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan guru dan lebih banyak lagi oleh siswa, khususnya sepulang sekolah.
Bentuk pelanggaran prokes yang banyak terjadi adalah tidak memakai masker, berkerumun, menongkrong tanpa masker, termasuk di dalam angkutan umum tak jaga jarak.
BACA JUGA: Kemendikbudristek: PPPK bukan Harga Mati, Guru Berpeluang Menjadi PNSÂ
P2G menilai pelanggaran prokes disebabkan lemahnya pengawasan Pemda atau Satgas ketika siswa pulang sekolah. Begitu pula minimnya teladan dari orang dewasa (masyarakat) akan kepatuhan prokes.
"Siswa pakai seragam sekolah, tetapi tak bermasker lantas dibiarkan saja oleh masyarakat, tidak ditegur," ucap Satriwan.
P2G juga melihat masyarakat merasa Covid-19 di Indonesia sudah lenyap seiring intensitas vaksinasi, beroperasinya tempat keramaian, dibukanya aktivitas pasar, tempat ibadah, serta pesta perkawinan secara normal.
"Jadi, persepsi yang terbangun, kita sudah bisa hidup normal kembali sehingga komitmen disiplin prokes kembali melemah," kata Satriwan.
Dia juga membeberkan laporan pelanggaran prokes siswa termasuk guru, rata-rata terjadi di semua daerah, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Batam, Tebing Tinggi, Medan.
Kemudian, di Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Bengkulu, Pandeglang, Jakarta, Bogor, Bekasi, Garut, Klaten, Blitar, Situbondo, Ende, Bima, Berau, Enrekang, Penajam Paser Utara, Kepulauan Sangihe, Sorong, Tual, dan lainnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Bersurat kepada Jokowi, Ada Apa?
P2G meminta Pemda harus memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar prokes demi meminimalisir sebaran Covid-19 dan risiko klaster sekolah. Bagi siswa atau guru kedapatan melanggar 3M, maka sanksi bagi mereka bisa berupa pembelajaran dikembalikan PJJ.
Organisasi guru itu juga meminta Satgas Covid-19 dan aparat pemda meningkatkan pengawasan prokes kepada, khususnya di jam-jam pulang sekolah dan hari-hari jadwal PTM terbatas. Termasuk, melakukan razia di titik tertentu tempat para siswa biasa menongkrong.
Satriwan menekankan pentingnya evaluasi PTM terbatas secara komprehensif dan mendetail secara berkala dari Pemda, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri.
BACA JUGA: 4 Alasan GP Ansor Mendukung Densus 88, Ada Masalah Khilafah
"Jangan hanya bersifat reaksioner sekolah ditutup, seperti yang terjadi selama ini, evaluasi baru dilakukan kalau ada siswa atau guru positif Covid-19," pungkas guru jebolan UNJ ini. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad