Kemendikbudristek: PPPK bukan Harga Mati, Guru Berpeluang Menjadi PNS 

Senin, 08 November 2021 – 17:45 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan PPPK bukan harga mati bagi seorang guru. 

Menurutnya, guru-guru honorer usia di bawah 35 tahun yang tahun ini ikut tes PPPK karena tidak adanya seleksi CPNS formasi guru, tidak berarti kariernya mentok.

BACA JUGA: Segera Terbit Regulasi Baru, Guru PPPK Jangan Lagi Gundah

"Saya tahu ada banyak guru muda (di bawah 35 tahun) yang masa pengabdiannya lama kecewa karena tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS, mereka akhirnya ikut tes PPPK," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).

Dia menjelaskan Kemendikbudristek tidak membuka formasi CPNS guru karena dari pemerintah memang tak menyediakan. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru Tahap II Dibuka Pekan Ketiga November, Honorer Siap-Siap!

Menurutnya, yang dibuka untuk guru hanya jabatan fungsional PPPK dan tidak ada PNS.

Untuk 2022, pemerintah bahkan tidak membuka formasi CPNS sama sekali.

BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Peluang PPPK menjadi Kepsek, Guru Honorer Harus Tahu

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek kembali hanya mengajukan formasi PPPK guru dan tenaga kependidikan. 

"Namun, guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru meskipun sudah berstatus guru PPPK," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kebijakan merekrut satu juta guru PPPK ini karena melihat data guru di Dapodik. 

Guru-guru honorer yang selama ini mengabdi, yang berusia di atas 35 tahun itu sebanyak 59 persen. 

Sesuai PP Manajemen PNS, usia 35 tahun ke atas tidak memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS. 

Akhirnya, Kemendikbudristek pun menyediakan formasi satu juta PPPK guru.

Nunuk mengeklaim kebijakan tersebut sangat berpihak kepada guru honorer karena memberikan kesempatan mereka menjadi ASN PPPK.

"Sebenarnya posisi PNS dan PPPK itu setara karena sama-sama ASN makanya pemerintah terus melakukan perubahan regulasi agar ada kebanggaan pada diri guru PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   Kemendikbudristek    tes PPPK   PNS   guru   bukan harga mati   guru PPPK   CPNS   ASN  

Terpopuler