Covid-19 dan Ancaman Kerawanan Pilkada 2020

Oleh: Yoseph Aurelius Lado

Jumat, 05 Juni 2020 – 02:50 WIB
Aktivis PMKRI dan SKPP Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Yoseph Aurelius Lado. Foto: Dokpri

jpnn.com - Setelah sosial distancing, physical distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan dan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, sekarang pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru disebut New Normal.

Menurut Wiku Adisamito, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona jenis baru, penyebab Covid-19.

BACA JUGA: Update Corona 4 Juni: Dinkes Kota Palangka Raya Gelar Rapid Test COVID-19 terhadap 128 ODP

Pendisiplinan protokol kesehatan akan dikawal ketat oleh jajaran TNI dan Polri. Dalam konteks bernegara, Pandemi ini mempengaruhi ideologi, kultur birokrasi dan kultur politik kita. Salah satunya terkait Pilkada.

Tahun ini, jagat perpolitikan Indonesia dijadwalkan akan menyelenggarakan Pilkada seretak 2020. Di dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.”

BACA JUGA: Panglima TNI: Muhammadiyah Aktif Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

Frasa dipilih secara demokratis dimaknai dipilih melalui pemilihan secara langsung. Pilkada adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum secara serentak disetiap daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Pilkada serentak tahun ini tidak berlangsung disemua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melainkan hanya mencakup 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota.

Namun, kontestasi politik ini menuai polemic di tengah masyarakat termasuk para pengamat politik, hukum dan penggiat demokrasi dan pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat yang terdiri dari berbagai organisasi dan tokoh publik seperti Netgird, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Pusakapol UI, Rumah kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, dan PPUA Disabilitas melayangkan petisi daring melalui situs change.org agar penyelenggaraan Pilkada yang semestinya digelar pada Desember 2020 ditunda ke tahun 2021, alasanya adalah mencegah penyebarluasan pandemic.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Lanal Kendari Kembali Gelar Rapid Test

Saat ini, sudah ada 62 negara yang menunda pemilu/pemilihan, ada 4 negara yang menunda pemilu/pemilihan ke tahun 2021, yaitu Paraguay (pemilu nasional), Inggris (pemilu local), Australia (pemilu local), dan Kanada (pemilu local). Dan 20an negara lainnya tetap menyelenggarakan pemilu/pemilihan seperti India, Mongolia, Queensland dan Korsel.

Meskipun Pilkada serentak telah dilakukan sejak tahun 2015 dan masyarakat Indonesia sepertinya terlatih menghadapi Pilkada serentak akan tetapi tidak menutup kemungkinan potensi kecurangan pemilu (electoral fraud) terjadi. Perbedaan mekanisme dan kerja-kerja teknis penyelenggara Pilkada serentak 2020 serta dilihat dari aspek pandemic Covid-19 bukan tidak mungkin membuka peluang kecurangan pemilu (electoral fraud) disetiap tahapannya.

Kecurangan pemilu merujuk pada Lopez-Pintoz (2019) yaitu “setiap tindakan yang diambil untuk mengutak-atik pemilu dan materi yang terkait dengan pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan, yang dapat mengganggu atau menggagalkan kehendak para pemilih”. Makin banyak kecurangan makin tinggi tingkat kerawanan yang akan meruntuhkan integritas pemilu. Kerawanan adalah segala hal yang menimbulkan gangguan atau potensi menghambat proses pemilu atau pemilihan.

Integritas pemilu yang runtuh berarti runtuh pula legitimasi dan kredibilitas pemerintah yang dihasilkan melalui penyelenggara pemilu yang LUBER dan JUDIL. Penulis menilai beberapa indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 di antaranya, otoritas penyelenggara pemilu, kampanye, relasi kuasa di tingkat lokal, dan partisipasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan tiga alternatif. Pertama, Pilkada dilangsungkan pada Sebtember 2020, kedua tetap dilaksanakan pada Desember 2020, dan ketiga pada Maret 2021.

Akhirnya, presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 memilih Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Menariknya, dalam Perppu tersebut ada peluang perubahan waktu bila krisis nonalam (Covid-19) belum tuntas diatasi, pasal 120 ayat (1).

Selanjutnya pada Rabu, 27 Mei 2020, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menegaskan bahwa Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020 dan tahapan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020. Artinya pertengahan bulan ini sudah dimulai tahapan Pilkada.

Dari sisi keamanan ini rawan mengingat sampai hari ini kurva peningkatan Covid-19 masih tinggi. Salah satu kesimpulan hasil RDP antara KPU, DPR dan Pemerintah adalah meminta KPU dan Bawaslu mengajukan anggaran tambahan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan Pilkada, namun dominan kepala daerah yang ditanyakan menyatakan bahwa tidak mampu. Biasanya perubahan APBD baru akan dibahas pada bulan Agustus. Tidak mudah otoritas penyelenggara pemilu/pemilihan menyiapkan teknis Pilkada dalam tempo yang singkat ini.

Waktu juga dibutuhkan untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan Pilkada dengan protocol Covid-19 serta sosialisasi kepada masyarakat, seperti ditahap proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran daftar pemilih dan juga verifikasi dukungan bakal calon perseorangan.

Walaupun zaman sudah digital tetap saja berdasarkan UU dan PKPU coklit artinya harus face to face antara penyelenggara dengan seluruh pemilih. Hingga hari ini korban covid-19 justru bertambah, penyelenggara maupun masyarakat di daerah belum tentu mau mengikuti tahapan ini secara tatap muka.

Jika keakuratan data pemilih tidak maksimal maka tentu ini akan berpengaruh terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian endingnya siapa yang boleh dan tidak boleh menyalurkan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara.

Sebaliknya, jikapun tahap awal ini petugas akan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, tentu membutuhkan alat pelindung seperti masker, sarung tangan dan alat pelindung diri lainnya, ini jumlahnya banyak dan membutuhkan dana besar sementara anggaranya baru akan diajukan oleh KPU.

Aspek lain yang menjadi tolak ukur kerawanan adalah kampanye. Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Ada beberapa acuan jenis kampanye KPU (2004), di antaranya debat publik/debat terbuka antar calon, rapat umum, penyebaran bahan kampanye kepada umum, tatap muka dan dialog.

Beberapa kegiatan di atas memperlihatkan arti penting kampanye sekaligus rawan karena pada tahapan ini yang mempertemukan kontestan dan pemilih (massa).

Virus juga mengubah konten kampanye, ada wacana kampanye dilakukan dengan metode daring, menggunakan media sosial atau virtual meeting, tetapi seberapa besar hal tersebut dapat menjangkau pemilih. Bagaimana dengan daerah yang perangkat teknologi dan jaringan internetnya tidak memadai, sementara pemilih harus mendapatkan informasi yang cukup untuk mengenali kanidat yang akan memimpin daerahnya.

Hak pilih (memilih dan dipilih) adalah hak dasar setiap warga negara yang merupakan hak asasi manusia berupa hak sipil dan hak politik. Berdasarkan pasal 25 pada UU Nomor 12 tahun 2005 tentang International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menjadi pendorong negara untuk berkewajiban dan bertanggung jawab melindungi, memajukan, serta menghormati, juga mengakui hak pilih sebagai Hak Asasi Manusia.

Pemilih sebelum ke TPS membutuhkan jaminan agar tidak membahayakan kesehatan mereka. Perlu ada dukungan perlengkapan seperti pulpen, masker, sarung tangan, paku, atau tinta yang aman. Seperti kita ketahui bersama permukaan dari sebuah benda dapat menjadi media penularan Covid-19.

Di Korea Selatan ribuan pemilih yang dikarantina ikut berpatisipasi dalam pemungutan suara. Lantas ribuan masyarakat yang berstatus ODP, PDP, Suspect dan yang dikarantina bagaimana hak konstitusional mereka. Tentunya semua ini harus dijamin, agar partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 tinggi.

Intensitas partisipasi masyarakat menentukan legitimasi kanidat terpilih. Menurut suber: (Bawaslu 2020) partisipasi pemilih masih di bawah 77,5% memiliki tingkat kerawanan yang harus diwaspadai.

Relasi kuasa di tingkat local, system pemilu desentarlistik berpotensi juga memberikan sejumlah kerawanan. Menurut hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, 224 daerah diantaranya diikuti calon petahana (incumbent). Pemerintah pusat saat ini memberikan banyak bantuan kepada daerah untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Bantuan ini berpotensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh incumbent untuk kepentingan politik. Dalam situasi pandemic, masyarakat akan sulit membedakan kegiatan atau program murni bantuan pemerintah atau kegiatan kampanye yang kebetukan berasal dari incumbent. Sudah terjadi di kabupaten Klaten, Sulawesi Tenggara, kabupaten Lombok Utara, kota Karawang, kabupaten Lampung Timur, dan kabupaten Way Kanan.

Di daerah-daerah ini, ditemukan paket bansos dengan foto kepala daerah. Selama masyarakat hanya berada di rumah dan kebutuhan ekonomi yang tinggi, selain politisasi bantuan oleh incumbent tetapi potensi money politik juga tidak akan terhindarkan. Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye incumbent, serta politisasi birokrasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri masih menjadi salah satu sumber kerawanan pemilu/pemilihan.

Kondisi ini juga memungkinkan dilakukan mutasi sehingga memberikan peluang kepada incumbent untuk menempatkan orang kepercayaannya di posisi strategis. Sehingga jika jabatannya berakhir dan tahapan Pilkada dimulai, orang-orang itu bisa membantu incumbent memenangi Pilkada. Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh kepenting-kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarkat.

Jurnal: Gromping, M. (2018). The Integrity of Elections in Asia:Policy Lessons from Expert Evaluation. Asian Politics & Policy, 10(3), 527-547 ”Presepsi Integritas Pemilu Indonesia 57 di bawah Timor Leste. Ada 5 indikator: Indeks pendaftaran pemilih (41), Indeks cakupan media (53), Indeks dana kampanye (33), Indeks pemungutan suara (56) dan indeks pasca pemilu (5).

Dari indeks ini menunjukan kualitas pemilu di Indonesia belum memuaskan sehingga perlunya peran masyarakat untuk ambil dan turut serta dalam setiap tahapan pemilu guna koreksi dan perbaikan setiap tahapan sehingga potensi kerawanan baik pemilu/pemilihan bisa diantisipasi,diminimalkan dan tercegah.***

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler